Abstrak
Penelitian ini mengkaji pihak yang beratanggungjawab atas kesalaham dalam menetapkan HPS dalam pengadaan barang atau jasa serta pihak yang berhak berhak atas potongan harga/keuntungan yang didapat dari hasil pengadaan barang atau jas. Penelitiaan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kesalahan dalam menetapkan HPS dalam pengadaan barang atau jasa adalah PPK selaku pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan barang atau jasa, dimana dalam proses pembuatan HPS harus memenuhi asas-asas, salah satunya adalah kecermatan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dengan tidak cermatnya pembuatan HPS, PPK dapat dikenakan sanksi pidana. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pihak yang berhak atas potongan harga/keuntungan yang didapat dari hasil pengadaan barang atau jasa ditinjau dari potongan harga itu berada, manakala potongan harga itu disampaikan penyedia barang/jasa pada saat sebelum dilakukan sebelum dilakukan pembuatan kontrak pengadaan barang atau jasa, maka potongan tersebut adalah hak negara yang harus disetor pada kas negara, tetapi manakala posisi potongan harga itu muncul pada saat penyedia barang/jasa membeli barang pada distributor, maka potongan harga tersebut menjadi hak penyedia barang/jasa dalam hal ini adalah PT.
Kata Kunci : Pengadaan Barang atau Jasa, Potongan Harga, Perseroan Terbatas
Link Jurnal: Lihat/Download File
Sumber: https://repository.unair.ac.id/