PERSYARATAN USUL MENJADI PNS | KETENTUAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS:
- Telah menjalani masa percobaan/masa prajabatan sebagai CPNS selama 1 tahun.
- Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
- Telah lulus diklat prajabatan.
- Melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:
- Surat pengusulan pengangkatan PNS dari pimpinan satuan kerja tempat CPNS bertugas asli dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan dasar pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Lampiran Ic Kep. Ka.BKN No. 11 Tahun 2002 tanggal 14 Juli 2002 sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Daftar Riwayat Pekerjaan.
- Surat Keterangan Uji Kesehatan dari Dokter Tim Penguji Kesehatan (Gol. III) asli dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Pas foto ukuran 3 x 4 berpakaian rapi dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 5 (lima) rangkap.
- Fotokopi penilaian prestasi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
|
PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU KEPEGAWAIAN | PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU KEPEGAWAIAN:
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Pengangkatan PNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 berpakaian rapi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
|
PERSYARATAN PENGAJUAN BPJS KESEHATAN | PERSYARATAN PENGAJUAN BPJS KESEHATAN :
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS dan Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi Slip Gaji PNS sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi Surat/Akta Nikah (apabila ada) sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Fotokopi KTP Suami dan/atau Istri sebanyak 2 (dua) rangkap.
- Pas foto ukuran 3 x 4 berpakaian rapi dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) rangkap.
|
PERSYARATAN PENGAJUAN KARSU / KARIS | PERSYARATAN PENGAJUAN KARSU / KARIS :
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat Pengangkatan PNS dan Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Fotokopi Surat/Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Asli dan fotokopi Surat Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Asli dan fotokopi Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP-4) sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Laporan perkawinan janda/duda yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
- Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD), agar melampirkan akta nikah / akta cerai / akta kematian.
- Pas foto hitam putih ukuran 2 x 3 suami/istri sebanyak 3 (tiga) rangkap.
|
PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT REGULER | PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT REGULER :
- Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, SPP, SPMT, dan SPMJ sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai dua tahun terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Bukti Laporan LHKPN (Bagi Hakim dan aparatur pengadilan yang diwajibkan melaporkan LHKPN), dan fotokopi bukti laporan LHKASN/SIHARKA bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Daftar riwayat hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Daftar riwayat jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap.
|
PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN | PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN :
- Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, SPP, SPMT, dan SPMJ sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai dua tahun terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Bukti Laporan LHKPN (Bagi Hakim dan aparatur pengadilan yang diwajibkan melaporkan LHKPN), dan fotokopi bukti laporan LHKASN/SIHARKA bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Daftar riwayat hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
- Daftar riwayat jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap.
|
PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN | PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN :
- Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Daftar Gaji Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Kartu TASPEN sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sah Surat/Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi KARSU/KARIS sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
- Asli dan Fotokopi Surat Permohonan Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebanyak 3 (tiga) rangkap;
- Fotokopi Data Perorangan Calon Pensiun sebanyak 3 (tiga) rangkap;
- Asli dan Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama sebanyak 3 (tiga) rangkap;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
- Pas Foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup sebanyak 3 (tiga) rangkap;
|
HUKUMAN DISIPLIN |
HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN MASUK KERJA
(Berdasarkan PP Nomor.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 7)
NO |
DURASI TIDAK MASUK KERJA |
TINGKAT HUKUMAN |
JENIS HUKUMAN |
1 |
5 Hari Kerja Ringan |
Ringan |
1. Teguran Lisan |
2 |
6-10 Hari Kerja Ringan |
Ringan |
2. Teguran Tertulis |
3 |
11-15 Hari Kerja> |
Ringan |
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis |
|
16-20 Hari Kerja |
Sedang |
1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 (satu) tah |
4 |
21-25 Hari Kerja |
Sedang |
2. Penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama 1 (satu) tahun |
5 |
26-30 Hari Kerja |
Sedang |
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun |
6 |
31-35 Hari Kerja |
Berat |
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun |
7 |
36-40 Hari Kerja |
Berat |
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah |
8 |
41-45 Hari Kerja |
Berat |
3. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu |
9 |
46 Hari Kerja |
Berat |
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS |
|