22 April 2025

Transparasi Kepegawaian

PERSYARATAN USUL MENJADI PNS

KETENTUAN PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS:

  1. Telah menjalani masa percobaan/masa prajabatan sebagai CPNS selama 1 tahun.
  2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
  3. Telah lulus diklat prajabatan.
  4. Melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:
    • Surat pengusulan pengangkatan PNS dari pimpinan satuan kerja tempat CPNS bertugas asli dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
    • Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
    • Fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
    • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai dengan dasar pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
    • Fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
    • Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai Lampiran Ic Kep. Ka.BKN No. 11 Tahun 2002 tanggal 14 Juli 2002 sebanyak 3 (tiga) rangkap.
    • Daftar Riwayat Pekerjaan.
    • Surat Keterangan Uji Kesehatan dari Dokter Tim Penguji Kesehatan (Gol. III) asli dan fotokopi yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
    • Pas foto ukuran 3 x 4 berpakaian rapi dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 5 (lima) rangkap.
    • Fotokopi penilaian prestasi kinerja Pegawai Negeri Sipil yang telah dilegalisir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU KEPEGAWAIAN

PERSYARATAN PENGAJUAN KARTU KEPEGAWAIAN:

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  2. Fotokopi Surat Pengangkatan PNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  3. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 berpakaian rapi sebanyak 3 (tiga) rangkap.
PERSYARATAN PENGAJUAN BPJS KESEHATAN

PERSYARATAN PENGAJUAN BPJS KESEHATAN :

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS dan Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap.
  3. Fotokopi Slip Gaji PNS sebanyak 2 (dua) rangkap.
  4. Fotokopi Surat/Akta Nikah (apabila ada) sebanyak 2 (dua) rangkap.
  5. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 2 (dua) rangkap.
  6. Fotokopi KTP Suami dan/atau Istri sebanyak 2 (dua) rangkap.
  7. Pas foto ukuran 3 x 4 berpakaian rapi dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 2 (dua) rangkap.
PERSYARATAN PENGAJUAN KARSU / KARIS

PERSYARATAN PENGAJUAN KARSU / KARIS :

  1. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  2. Fotokopi Surat Pengangkatan PNS dan Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  3. Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  4. Fotokopi Surat/Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  5. Asli dan fotokopi Surat Laporan Perkawinan Pertama sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  6. Asli dan fotokopi Surat Keterangan Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP-4) sebanyak 3 (tiga) rangkap.
  7. Laporan perkawinan janda/duda yang telah ditandatangani dan diketahui oleh atasan PNS yang bersangkutan.
  8. Bagi PNS yang mengisi Laporan Perkawinan janda/duda (LPJD), agar melampirkan akta nikah / akta cerai / akta kematian.
  9. Pas foto hitam putih ukuran 2 x 3 suami/istri sebanyak 3 (tiga) rangkap.
PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT REGULER

PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT REGULER :

  1. Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  6. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, SPP, SPMT, dan SPMJ sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  7. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai dua tahun terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  8. Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  9. Fotokopi Bukti Laporan LHKPN (Bagi Hakim dan aparatur pengadilan yang diwajibkan melaporkan LHKPN), dan fotokopi bukti laporan LHKASN/SIHARKA bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  10. Daftar riwayat hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
  11. Daftar riwayat jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap.
PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

PERSYARATAN PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN :

  1. Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  6. Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, SPP, SPMT, dan SPMJ sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  7. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai dua tahun terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  8. Fotokopi ijazah terakhir sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  9. Fotokopi Bukti Laporan LHKPN (Bagi Hakim dan aparatur pengadilan yang diwajibkan melaporkan LHKPN), dan fotokopi bukti laporan LHKASN/SIHARKA bagi PNS yang tidak melaporkan LHKPN sebanyak 2 (dua) rangkap yang telah dilegalisir;
  10. Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas sebanyak 2 (dua) rangkap;
  11. Daftar riwayat hidup sebanyak 2 (dua) rangkap;
  12. Daftar riwayat jabatan sebanyak 2 (dua) rangkap.
PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN

PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN :

  1. Fotokopi Kartu Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan CPNS sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  3. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  4. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  5. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  6. Fotokopi Daftar Gaji Terakhir sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  7. Fotokopi Sasaran Kinerja Pegawai sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  8. Fotokopi Kartu TASPEN sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  9. Fotokopi Sah Surat/Akta Nikah sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  10. Fotokopi KARSU/KARIS sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  11. Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 (tiga) rangkap yang telah dilegalisir;
  12. Asli dan Fotokopi Surat Permohonan Pensiun Pegawai Negeri Sipil sebanyak 3 (tiga) rangkap;
  13. Fotokopi Data Perorangan Calon Pensiun sebanyak 3 (tiga) rangkap;
  14. Asli dan Fotokopi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama sebanyak 3 (tiga) rangkap;
  15. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin;
  16. Pas Foto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar;
  17. Daftar Riwayat Hidup sebanyak 3 (tiga) rangkap;
HUKUMAN DISIPLIN

HUKUMAN DISIPLIN BAGI PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN MASUK KERJA
(Berdasarkan PP Nomor.53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Pasal 7)

 

NO DURASI TIDAK MASUK KERJA TINGKAT HUKUMAN JENIS HUKUMAN
1 5 Hari Kerja Ringan Ringan 1. Teguran Lisan
2 6-10 Hari Kerja Ringan Ringan 2. Teguran Tertulis
3 11-15 Hari Kerja> Ringan 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
16-20 Hari Kerja Sedang 1. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama 1 (satu) tah
4 21-25 Hari Kerja Sedang 2. Penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama 1 (satu) tahun
5 26-30 Hari Kerja Sedang 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
6 31-35 Hari Kerja Berat 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
7 36-40 Hari Kerja Berat 2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
8 41-45 Hari Kerja Berat 3. Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu
9 46 Hari Kerja Berat 4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: