Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin. Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-undang.
Pemberian pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melayani :
1. Pemberian informasi, dokumen, konsultasi, dan advice hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan;
2. Penjamin dan pemenuhan hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan secara profesional;
3. Melayani konsultasi hukum tata usaha negara;
4. Melayani beracara cuma-cuma / prodeo.
Jam Layanan
Senin – Kamis, Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Tempat Layanan
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
Jl. Raya Ir. H. Juanda No. 89, Gedangan, Semambung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, 61254.
Telp: (031) 8683141, 8683142
Website: ptun-surabaya.go.id
email: surabaya@ptun.org
SOP Layanan Pembebasan Biaya Perkara Pada Pengadilan Tingkat Pertama
SOP Pembentukan Posbakum Pengadilan
SOP Kerjasama Kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan
SOP Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan
SOP Pengawasan dan Pertanggungjawaban Posbakum Pengadilan
SOP Pengaduan Terhadap Pelayanan Hukum
SOP Pengaduan dan Keluhan Terhadap Pelayanan Posbakum Pengadilan
