September 28, 2023

Tata Tertib di Pengadilan

Pilih Bahasa

  • Setiap Pengunjung yang masuk kepengadilan harus melalui  1 Akses dan mengisi Buku Tamu, Serta Menukarkan Kartu Identitas dengan Kartu Pengunjung
  • Setiap Orang Dilarang Membawa Senjataapi, Senjata Tajam, Bahan Peledak Atau Alat Maupun Benda Apapun Yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang, Kecuali Aparatur Keamanan Yang Bertugas
  • Setiap Orang Yang Bertindak Menjadi Saksi Dan/Atau Pihak Dalam Persidangan Wajib Menitipkan Senjata Kepada Ketua Majelis Hakim Atau Petugas Yang Ditunjuk Oleh Ketua Majelis Hakim Setelah Amunisinya Dikeluarkan
  • Satuan Pengamanan Pengadilan Dapat Mengadakan Penggeledahan Badan Tanpa Surat Perintah Untuk Memastikan Dan Menjamin Bahwa Kehadiran Setiap Orang Di Pengadilan Tidak Membawa Senjata Api, Senjata Tajam, Bahan Peledak, Atau Alat Maupun Benda Yang Dapat Membahayakan Keamanan Sidang
  • Setiap Orang Yang Hadir Dalam Ruang Sidang Wajib Menunjukkan Sikap Hormat Kepada Pengadilan
  • Pengambilan Foto, Rekaman Audio Dan/Atau Rekaman Audio Visual Harus Seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim Yang Bersangkutan Yang Dilakukan Sebelum Dimulainya Persidangan
  • Pengambilan Foto, Rekaman Audio Dan/Atau Rekaman Audio Visual Tidak Dapat Dilakukan Dalam Persidangan Tertutup Untuk Umum
  • Pengunjung Sidang Dilarang Berbicara Satu Sama Lain, Makan, Minum, Merokok, Membaca Koran, Tidur Dan/Atau Melakukan Perbuatan Yang Dapat Mengganggu Jalannya Persidangan Dan Mengurangi Kewibawaan Persidangan
  • Setiap Orang Yang Hadir Dalam Ruang Sidang Dilarang Menggunakan Telepon Seluler Untuk Melakukan Komunikasi Dalam Bentuk Apapun Dan Tidak Mengaktifkan Nada Dering/Suara Telepon Seluler Selama Persidangan Berlangsung
  • Setiap Orang Dilarang Membuat Kegaduhan, Bersorak Sorai Dan/Atau Bertepuk Tangan Baik Dl Dalam Maupun Dl Luar Ruangan Sidang
  • Pengunjung Sidang Dilarang Mengeluarkan Ucapan Dan/Atau Sikap Yang Menunjukkan Dukungan Atau Keberatan Atas Keterangan Yang Diberikan Oleh Para Pihak, Saksi Dan/Atau Ahli Selama Persidangan
  • Setiap Orang Dilarang Keluar Masuk Ruang Sidang Untuk Alasan Yang Tidak Perlu Dan Dapat Mengganggu Jalannya Persidangan
  • Setiap Orang Dilarang Membawa Dan/Atau Menempelkan Pengumuman/Spanduk/Tulisan Atau Brosur Dalam Bentuk Apapun Dilingkungan Pengadilan Tanpa Ada Izin Tertulis Dari Ketua Pengadilan
  • Setiap Orang Yang Hadir Diruangan Sidang Harus Mengenakan Pakaian Yang Sopan Dan Pantas, Serta Menggunakanalaskakitertutup
  • Setiap Orang Dilarang Merusak Dan/Atau Mengganggu Fungsi Sarana, Prasarana Dan/Atau Perlengkapan Persidangan
  • Setiap Orang Dilarang Menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Pihak, Saksi, Dan/Atau Ahli
  • Setiap Orang Dilarang Melakukan Perbuatan Yang Dapat Mencederai Dan/Atau Membahayakan Keselamatan Hakim/Majelishakim, Aparatur Pengadilan, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, Satuan Pengamanan Pengadilan, Pihak Berpekara Saksi, Ahli, Dan/Atau Pendamping

Instansi Terkait

Pedoman Gugatan

Syarat Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Contoh Surat Gugatan

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Jumlah Pengunjung

025791
Users This Month : 3566
Users This Year : 19482
Total Users : 25791
Views Today : 37
Views Last 30 days : 8640
Views This Month : 7508
Views This Year : 49155
Total views : 68342

Lokasi