Sabtu, 20 April 2024

Syarat Gugatan

Pilih Bahasa

  1. PENGAJUAN GUGATAN
    • Gugatan diajukan melalui Aplikasi e-Court
  2. FORMAT SURAT-SURAT (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar/Bukti dan Kesimpulan) sebagai berikut:
    • Ukuran Kertas: F4
    • Jenis font/Huruf: Arial
    • Ukuran font/Huruf: 12
    • Spasi : 1,5 , Margin: Kiri 4 cm, Kanan 2 cm, Atas 3, Bawah 3 cm.Fotokopi KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar (Apabila tidak diwakilkan)
  3. PENYERAHAN SURAT GUGATAN SEDAPAT MUNGKIN DILENGKAPI OBJEK SENGKETA
  4. PENYERAHAN SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN DAFTAR BUKTI WAJIB DISERTAI SOFTCOPY DALAM BENTUK CD/FLASHDISC
  5. CONTOH FORMAT SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK DAN SURAT LAINNYA SESUAI STANDAR Bisa diunduh di website: http://www.ptun-surabaya.go.id/
  6. TERTIB PERSIDANGAN
    • Para Pihak wajib mengisi Daftar Hadir Sidang di Meja Informasi.
    • Para Pihak wajib datang sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada sidang sebelumnya (toleransi waktu keterlambatan 30 menit).
    • Para Pihak membantu menjaga ketertiban dalam persidangan.
    • Sebelum Pemeriksaan, Pihak yang mengajukan Saksi wajib mempersiapkan / menyusun daftar pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan.

Instansi Terkait

Pedoman Gugatan

Syarat Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Contoh Surat Gugatan

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Jam Layanan

Jumlah Pengunjung

049883
Users This Month : 1643
Users This Year : 16400
Total Users : 49883
Views Today : 306
Views Last 30 days : 6897
Views This Month : 3761
Views This Year : 32514
Total views : 119748

Lokasi