- PENGAJUAN GUGATAN
- Gugatan diajukan melalui Aplikasi e-Court
- FORMAT SURAT-SURAT (Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Daftar/Bukti dan Kesimpulan) sebagai berikut:
- Ukuran Kertas: F4
- Jenis font/Huruf: Arial
- Ukuran font/Huruf: 12
- Spasi : 1,5 , Margin: Kiri 4 cm, Kanan 2 cm, Atas 3, Bawah 3 cm.Fotokopi KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar (Apabila tidak diwakilkan)
- PENYERAHAN SURAT GUGATAN SEDAPAT MUNGKIN DILENGKAPI OBJEK SENGKETA
- PENYERAHAN SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK, DUPLIK DAN DAFTAR BUKTI WAJIB DISERTAI SOFTCOPY DALAM BENTUK CD/FLASHDISC
- CONTOH FORMAT SURAT GUGATAN, JAWABAN, REPLIK DAN SURAT LAINNYA SESUAI STANDAR Bisa diunduh di website: http://www.ptun-surabaya.go.id/
- TERTIB PERSIDANGAN
- Para Pihak wajib mengisi Daftar Hadir Sidang di Meja Informasi.
- Para Pihak wajib datang sesuai dengan waktu yang ditetapkan pada sidang sebelumnya (toleransi waktu keterlambatan 30 menit).
- Para Pihak membantu menjaga ketertiban dalam persidangan.
- Sebelum Pemeriksaan, Pihak yang mengajukan Saksi wajib mempersiapkan / menyusun daftar pertanyaan yang akan diajukan dalam persidangan.