September 29, 2023

Prosedur Pengajuan Gugatan dan Biaya Perkara

Pilih Bahasa

Berikut ini adalah tahapan-tahapan prosedur pengajuan gugatan dan biaya berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Untuk lebih jelasnya, silahkan dibaca beberapa tahapan berikut:

Tahapan Pertama:

Pihak berperkara (Penggugat) datang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan membawa:

  1. Surat gugatan rangkap 8 (delapan) disertai soft copy gugatannya dalam format pdf dan word;

  2. Fotokopi objek sengketa sejumlah 1 (satu) eksemplar (apabila sudah ada) disertai soft copy dalam format pdf;

  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak sejumlah 1 (satu) eksemplar disertai soft copy dalam format pdf;

  4. Surat kuasa sejumlah 6 (enam) eksemplar disertai fotokopi kartu pengenal advokat (apabila dikuasakan) disertai soft copy dalam format pdf;

  5. Tanda bukti surat permohonan keberatan (upaya administrasi) berdasarkan Pasal 75 s/d 78 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan/atau PERMA 06 Tahun 2018 disertai soft copy dalam format pdf;

  6. Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga sejumlah 1 (satu) eksemplar (apabila sudah ada) disertai soft copy dalam format pdf (jika Badan Hukum);

  7. Wajib memiliki akun e-Court bagi pengguna terdaftar;

  8. Wajib memiliki email bagi pengguna lainnya.

Tahapan Kedua:

Pendaftar menuju ke Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court.

Tahapan Ketiga:

Petugas Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perkara untuk menyatakan berkas telah lengkap atau tidak lengkap.

Tahapan Keempat:

Panitera Muda Perkara meneliti berkas:

  • Apabila berkas belum lengkap: Panitera Muda Perkara mengembalikan berkas dengan melampirkan daftar periksa supaya penggugat dapat melengkapi kekurangannya;

  • Apabila berkas sudah lengkap: Dikembalikan kepada Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court untuk diunggah ke dalam sistem e-Court.

Tahapan Kelima:

Pihak Penggugat membayar panjar biaya perkara berdasarkan akun virtual pada sistem e-Court.

Tahapan Keenam:

Pihak Penggugat menyerahkan slip bukti penyetoran kepada Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court.

Tahapan Ketujuh:

Petugas Kasir / Bendahara Biaya Proses membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) sebesar biaya yang telah dibayarkan oleh Pihak Penggugat dan mencatatnya ke dalam Buku Jurnal.

Tahapan Kedelapan:

Petugas Meja Kedua mencatat gugatan ke dalam Buku Register Induk Perkara. Selanjutnya, Petugas Meja Pertama memproses gugatan.

Tahapan Kesembilan:

Petugas Meja Pertama memasukkan posita dan petitum gugatan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Tahapan Kesepuluh:

Petugas Meja Pertama menyerahkan SKUM dan salinan gugatan yang telah didaftar serta telah ditandatangani oleh Panitera Kepada Pihak Penggugat. PENDAFTARAN SELESAI

Selanjutnya pihak-pihak berperkara akan dipanggil melalui surat tercatat menghadap ke Pengadilan untuk: Dismissal Proses/Pemeriksaan Persiapan/Persidangan.

Prosedur pengajuan calon pihak ke-3 berdasarkan SK KMA 129 Tahun 2019 dalam acara pemeriksaan persiapan antara lain:

Tahap Pertama: Calon pihak ke-3 wajib menghadiri persidangan (diruang sidang) dengan membawa persyaratan sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara;

Tahap Kedua: Calon pihak ke-3 wajib memberikan dokumen persyaratan kepada Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court;

Tahap Ketiga: Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court mengunggah kelengkapan dokumen calon pihak ke-3 ke sistem e-Court dan memblokir sementara alamat email sampai dengan adanya penetapan pihak ke-3/sikap majelis;

Tahap Keempat: Petugas Layanan Persuratan menerima dokumen calon pihak ke-3 dan memberikan tanda terima kepada pihak ke-3;

Tahap Kelima: Calon pihak ke-3 menunggu hasil penetapan untuk proses persidangan berikutnya;

Tahap Keenam: Jika sudah ditetapkan sebagai pihak ke-3, maka penetapan bisa diambil di PTSP serta permohonan dan surat kuasa didaftarkan di PTSP;

Tahap Ketujuh: Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court mengaktifkan alamat email pihak ke-3.

Prosedur pengajuan calon pihak ke-3 berdasarkan SK KMA 129 Tahun 2019 dalam persidangan e-Court:

Tahap Pertama: Calon pihak ke-3 wajib memberikan dokumen persyaratan kepada meja e-Court;

Tahap Kedua: Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court mengunggah kelengkapan dokumen calon pihak ke-3 ke sistem e-Court dan memblokir sementara alamat email sampai dengan adanya penetapan pihak ke-3/sikap majelis;

Tahap Ketiga: Petugas Layanan Persuratan menerima dokumen calon pihak ke-3 dan memberikan tanda terima kepada calon pihak ke-3;

Tahap Keempat: Petugas Layanan Persuratan menerima dokumen calon pihak ke-3 dan memberikan tanda terima kepada pihak ke-3;

Tahap Kelima: Jika sudah ditetapkan sebagai pihak ke-3, maka penetapan bisa diambil di PTSP serta permohonan dan surat kuasa didaftarkan di PTSP;

Tahap Keenam: Petugas Pelayanan Perkara/Petugas e-Court mengaktifkan alamat email pihak ke-3.

Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Perorangan

  1. Surat permohonan sebagai calon pihak ke-3 (8 eksemplar dan softcopy format word dan pdf)

  2. Surat kuasa (jika dikuasakan) (6 eksemplar dan softcopy format pdf)

  3. KTP Prinsipal (1 eksemplar dan softcopy format pdf)

  4. Objek Sengketa (1 eksemplar dan softcopy format pdf)

  5. Akun e-Court atau alamat email

Syarat Umum Dokumen Calon Pihak Ke-3 Badan Hukum

  1. Surat permohonan sebagai calon pihak ke-3 (8 eksemplar dan softcopy format word dan pdf)

  2. Surat kuasa (jika dikuasakan) (6 eksemplar dan softcopy format pdf)

  3. KTP Prinsipal (1 eksemplar dan softcopy format pdf)

  4. Objek Sengketa (1 eksemplar dan softcopy format pdf)

  5. Akun e-Court atau alamat email

  6. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum

Instansi Terkait

Pedoman Gugatan

Syarat Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Contoh Surat Gugatan

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Jumlah Pengunjung

025866
Users This Month : 3641
Users This Year : 19557
Total Users : 25866
Views Today : 67
Views Last 30 days : 8554
Views This Month : 7687
Views This Year : 49334
Total views : 68521

Lokasi