September 28, 2023

Prosedur Mengajukan Keberatan

Pilih Bahasa

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan
sebagai berikut:

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/20II/ tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagai mana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/l/2011/ tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

  • Dasar Hukum: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor M44/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Instansi Terkait

Pedoman Gugatan

Syarat Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Contoh Surat Gugatan

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Jumlah Pengunjung

025792
Users This Month : 3567
Users This Year : 19483
Total Users : 25792
Views Today : 43
Views Last 30 days : 8646
Views This Month : 7514
Views This Year : 49161
Total views : 68348

Lokasi