Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan
sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II A Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/20II/ tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permohonan ditanggapi tidak sebagai mana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/l/2011/ tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
- Dasar Hukum: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor M44/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan