22 April 2025

Walikota Surabaya Dukung Penuh Layanan Posbakum dan Prodeo di PTUN Surabaya

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah asas equality before the law. Setiap orang di hadapan hukum harus diperlakukan sama dan memperoleh hak yang sama, tidak terkecuali hak memperoleh perlindungan hukum yang setara dan adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu.

PTUN Surabaya memfasilitasi hal tersebut dengan cara memberikan akses seluas-luasnya kepada para pencari keadilan melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan layanan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo).

Eri Cahyadi, S.T., M.T., selaku orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh pelaksanaan kedua program tersebut di PTUN Surabaya. Dalam dukungan berbentuk video tersebut, Walikota Surabaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya mendukung layanan Posbakum dan Prodeo di PTUN Surabaya melalui APBD Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Untuk itu, masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya mari jangan ragu lagi untuk memanfaatkan layanan posbakum dan prodeo di PTUN Surabaya!!!

Video selengkapnya dapat disaksikan melalui link berikut,

#ptunsurabayawani
#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: