Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum atau yang lebih dikenal dengan istilah asas equality before the law. Setiap orang di hadapan hukum harus diperlakukan sama dan memperoleh hak yang sama, tidak terkecuali hak memperoleh perlindungan hukum yang setara dan adil tanpa diskriminasi, termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu.
PTUN Surabaya memfasilitasi hal tersebut dengan cara memberikan akses seluas-luasnya kepada para pencari keadilan melalui layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan layanan berperkara secara cuma-cuma (Prodeo).
Eri Cahyadi, S.T., M.T., selaku orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh pelaksanaan kedua program tersebut di PTUN Surabaya. Dalam dukungan berbentuk video tersebut, Walikota Surabaya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya mendukung layanan Posbakum dan Prodeo di PTUN Surabaya melalui APBD Kota Surabaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Untuk itu, masyarakat Jawa Timur khususnya Surabaya mari jangan ragu lagi untuk memanfaatkan layanan posbakum dan prodeo di PTUN Surabaya!!!
Video selengkapnya dapat disaksikan melalui link berikut,
#ptunsurabayawani
#ptunsurabayagoestowbbm