Abstrak
Direksi merupakan salah satu organ perseroan disamping komisaris dan pemegang saham. Direksi merupakan organ perseroan terbatas yang mempunyai tugas untuk menjalankan segala aktifitas di dalam suatu perseroan terbatas, disamping itu Direksi berwenang untuk mewakili perseroan didalam dan diluar pengadilan. Direksi dalam melaksanakan tugasnya selalu berpedoman pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) suatu perseroan terbatas, apabila seorang Direksi melakukan tindakan melebihi kewenangannya yang telah dicantumkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan Ultravires. Adapun contoh tindakan Ultravires tersebut adalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direksi dengan membeli barang-barang untuk keperluan perseroan terbatas dari pasar gelap (black market). Terhadap penggelapan pajak ini tentu perseroan dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi yang melakukan ultravires bisa saja karena kehendak pribadi Direksi itu sendiri diluar kehendak perseroan. Terhadap hal ini perseroan dapat melakukan upaya hukum terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap perseroan terbatas tersebut dikarenakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direksi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dalam memecahkan masalah sehingga didapatkan suatu hasil bahwa perseroan terbatas dapat melakukan upaya hukum terhadap Direksi yang melakukan Ultravires tersebut.
Kata kunci: Penggelapan Pajak, Ultravires, Direksi.
Link Artikel: Lihat/Download File