22 April 2025

Siap Sukseskan ZI dan SMAP, Wakil Ketua Pimpin Rapat Monev

Wakil Ketua PTUN Surabaya selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas sekaligus Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) memimpin rapat monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan ZI dan penerapan program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahun 2025.

Adapun peserta rapat yang dilaksanakan di ruang media center tersebut meliputi Wakil Ketua Tim Zona Integritas (ZI), Koordinator Teknikal dan Operasional, Koordinator Area serta masing-masing Ketua Tim Area yang juga termasuk ke dalam tim pembangunan SMAP.

Dalam agenda rapat pertama yaitu monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan ZI, Ketua Tim Pembangunan ZI menginstruksikan kepada seluruh Tim Kerja Area 1 hingga 6 untuk melakukan pengecekan kelengkapan evidence masing-masing dan memastikan telah terisi dengan data terkini. Agenda rapat dilanjutkan dengan monev pembangunan SMAP. Ketua FKAP menyoroti beberapa evidence yang masih belum terpenuhi, terutama terkait dengan sterilisasi area dan pemisahan akses antara pegawai dengan pihak luar.

Harapannya, dengan adanya agenda monev tersebut seluruh tim pembangunan ZI maupun SMAP dapat saling bersinergi dan berperan aktif dalam pemenuhan evidence sebelum batas waktu yang telah ditentukan demi suksesnya PTUN Surabaya dalam meraih predikat WBBM maupun penerapan program SMAP.

#ptunsurabayawaani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: