22 April 2025

Selamat Datang Ibu Wakil Ketua

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Tedi Romyadi, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik Haryati, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua PTUN Surabaya. Pegambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 340/KMA/SK/XI/2022.

Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 tepat pukul 09.00 WIB. Bertempat di Ruang Sidang Cakra PTUN Surabaya, upacara diikuti oleh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai, PPNPN serta tamu undangan. Terdapat pula saksi dari Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dan rohaniawan dalam upacara tersebut.

Upacara berjalan dengan khidmat. Dalam sambutannya, Ketua PTUN Surabaya mengucapkan selamat atas pelantikannya. Beliau berharap Wakil Ketua yang baru dilantik dapat saling bekerja sama sebagai pimpinan, saling asah, asih dan asuh dalam melaksanakan tugas kedinasan, juga dapat kompak dalam menghadapi tantangan untuk kemajuan PTUN Surabaya. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh aparatur PTUN Surabaya, foto bersama dan ramah tamah.

Selamat bertugas di PTUN Surabaya Ibu Wakil Ketua…Semoga dapat membawa PTUN Surabaya menjadi semakin sukses lagi. Wani…Wani…Wani!!!

#ptunsurabayawani

#ptusurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: