22 April 2025

Segera Rampungkan Tugas yang Tertunda agar Tidak Menjadi Beban!

Seluruh aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengikuti kegiatan apel pagi pada Senin, 14 April 2025. Hakim Effriandy, SH., MH. bertindak sebagai pemimpin apel pagi hari ini. Panitera dan Sekretaris bertugas sebagai komandan barisan.

Pembacaan do’a untuk senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam merampungkan rutinitas tugas di minggu ini menjadi pembuka kegiatan apel pagi. Dalam amanatnya, pemimpin apel menyampaikan dengan telah berakhirnya masa libur panjang idulfitri, maka diharapkan seluruh aparatur agar dapat fokus kembali dalam menyelesaikan tugas maupun pekerjaan yang sempat tertunda sehingga tidak menjadi beban.

Tak lupa, pemimpin apel dalam kesempatan ini juga mengingatkan bahwa setelah kegiatan apel akan dilaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) maupun program Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Dimohon kepada seluruh tim pembangunan ZI dan SMAP agar dapat mengikuti rapat dan hadir tepat waktu.

Sebagai penutup, pemimpin apel turut menyampaikan kepada para Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan laporan Hawasbid periode triwulan I kepada Wakil Ketua. Di penghujung kegiatan, pemimpin apel memandu seluruh aparatur PTUN Surabaya untuk mengumandangkan yel-yel dengan penuh semangat.

#ptunsurabayawaani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: