Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengikuti Rapat Monitoring Putusan yang ditindaklanjuti (Eksekusi) di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui Aplikasi Monekstun. Rapat monitoring dilakukan secara daring yang diikuti oleh Panitera Muda Perkara PTUN Surabaya, Wiwied Kurniawan, S.H., M.H.
Pada rapat tersebut dibahas beberapa hal, yaitu kesimpulan rapat koordinasi Satgas TIK Peradilan TUN terkait monitoring aplikasi Monekstun, kebijakan Ditjen Badilmiltun terkait pelaksanaan putusan yang ditindaklanjuti (eksekusi), kemudian diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab.
#ptunsurabayawani
#ptunsurabayagoestowbbm