7 Februari 2025

Rapat Dinas Bulan Juli 2021: Pembatasan Pelayanan di PTUN Surabaya Masa PPKM Darurat

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Bapak Subur MS, S.H., M.H. beserta Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan dan beberapa perwakilan Hakim mengadakan Rapat Dinas Bulan Juli 2021 yang diselenggarakan di area terbuka ruang tunggu pihak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agenda yang dibahas pada rapat dinas ini adalah kegiatan pelayanan PTUN Surabaya selama diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3-20 Juli 2021.

Hasil dari Rapat Dinas tersebut secara umum adalah pembatasan pelayanan yang dilakukan secara langsung dan mengutamakan pelayanan online melalui aplikasi e-litigasi dan e-court. Bagi masyarakat yang menginginkan pelayanan secara langsung diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil test negatif swab antigen dengan masa berlaku 3 (tiga) hari dan mengenakan double masker selama berada di lingkungan PTUN Surabaya.

Selanjutnya, terkait adanya penyekatan yang dilakukan oleh aparat di beberapa titik area yang menuju ke lokasi kantor PTUN Surabaya, maka bagi para Hakim dan aparatur PTUN Surabaya telah diterbitkan surat keterangan oleh Sekretaris Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam surat keterangan tersebut dijelaskan bahwa gedung PTUN Surabaya terletak dalam satu komplek dengan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, kemudian surat keterangan ini dapat digunakan untuk mendukung kelancaran perjalanan dalam melaksanakan tugas selama masa PPKM Darurat di wilayah Jawa Timur.

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: