22 April 2025

Rapat Dinas April 2024: Pimpinan Ingatkan Aparatur Patuhi PERMA 7, 8, dan 9 Tahun 2016

Rapat dinas bulan April 2024 dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra dipimpin oleh H. Husban, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya serta didampingi Haryati, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua, Hulul, S.H. selaku Panitera dan Naily Madda Allin, S.E, S.H. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala yang pada kesempatan kali ini mewakili Sekretaris yang berhalangan hadir.

Rapat dinas di bulan dimulai tepat pukul 08.30 WIB dan diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai, Calon Hakim dan PPNPN PTUN Surabaya.

Dalam pengarahannya, tiada hentinya Ketua mengingatkan dengan tegas agar seluruh aparatur mematuhi Perma No 7, 8 dan 9 tahun 2016. Agenda rapat dilanjutkan dengan pengarahan oleh Wakil Ketua terkait penegakkan integritas. Harapan beliau implementasi integritas tidak hanya sekedar di ucapan, namun benar-benar terimplementasi dengan baik pada diri masing-masing aparatur.

Kemudian, agenda rapat dinas dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Kinerja masing-masing bidang selama bulan April 2024 yang diteruskan dengan penyampaian usul dan saran dari peserta rapat. Selanjutnya, rapat dinas pun diakhiri dan ditutup dengan pembacaan do’a.

#ptunsurabayawani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: