7 Februari 2025

Rapat Bulanan Juni, Ketua PTUN Surabaya Ingatkan Untuk Memperketat Prokes

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, diadakan Rapat Dinas Bulanan Bulan Juni. Rapat tersebut dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan PPNP Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan Physical Distancing.

Ketua PTUN Surabaya, Bapak Subur MS, S.H., M.H. selaku pimpinan rapat pada kesempatan tersebut memberikan arahan untuk  memperketat Protokol Kesehatan di Lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengingat meningginya kasus penularan Covid-19 akhir-akhir ini. Petugas PTSP sebagai garda depan pelayanan terhadap masyarakat harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin menghindari kontak fisik dengan para pihak.  Begitu pula pelaksanaan persidangan, diharapkan tidak ada pengunjung sidang, hanya ada pihak yang berperkara.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai keberlangsungan Tim Zona Integritas Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, mengingat ada beberapa Hakim yang mendapatkan Promosi Mutasi, diantaranya Bapak H. Bambang Wicaksono, S.H., M.H. selaku Ketua Tim ZI, Bapak Ardoyo Wardhana, S.H. selaku Wakil Ketua Tim ZI, Bapak Fajar Wahyu Jatmiko, S.H. selaku Koordinator Area III dan Bapak Erly Suhermanto, S.H. selaku koordinator Area V. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PTUN Surabaya mengatakan “Keputusan perubahan Tim ZI agar menjadi keputusan Ketua selaanjtnya, mengingat saya juga menjadi salah satu yang harus diganti karena saya juga ikut dalam TPM”.

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: