Abstrak
Putusan hakim merupakan hasil akhir dari proses panjang dalam hukum pidana. Didalam putusan hakim berada nasib seseorang tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ataukah tidak. Adapun putusan hakim formatnya telah diatur dalam Pasal 197 KUHAP yang terdiri dari syarat materil dan formil sebagai parameter sah atau tidaknya putusan hakim tersebut. Hal tersebut diatur supaya hakim dalam membuat vonis mengenai hidup seseorang dilakukan dengan teliti dan cermat agar memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini meneliti mengenai putusan hakim yang tidak atau kurang dalam mencantumkan syarat- syarat sah atau tidaknya suatu putusan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normative yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menjawab setiap isu hukum yang terdapat didalam penelitian yang menghasilkan suatu kajian ilmiah mengenai putusan hakim tersebut.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Pidana, Syarat Materil dan Formil.
Link Artikel: Lihat/Download File