22 April 2025

PTUN Surabaya Terima Lima Belas Calon Hakim Magang

H. Husban, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan didampingi oleh Wakil Ketua menerima peserta magang dalam rangka pelaksanaan program pendidikan calon hakim terpadu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31/KMA/SK.DL.1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024. Peserta magang yang mendapatkan penempatan di PTUN Surabaya total ada 15 (lima belas) orang yang sebelumnya berasal dari satuan kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negera, Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.

Dalam arahannya pimpinan menjelaskan terkait proses yang harus dilalui untuk menjadi seorang Hakim, program yang akan dijalani selama magang di PTUN Surabaya dan lain sebagainya. Beliau juga memberikan pesan-pesan kepada para peserta magang, salah satunya yaitu untuk menjaga integritas sebagai calon hakim maupun ketika menjadi hakim nantinya.

Harapan pimpinan, semoga para peserta magang dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan yang sebaik-baiknya di PTUN Surabaya untuk menimba ilmu sehingga dapat digunakan sebagai bekal ketika akan dilantik menjadi hakim nantinya.

#ptunsurabayawani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: