15 Januari 2025

PTUN SURABAYA IKUTI WEBINAR TRI DASAWARSA PERATUN

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Para Hakim dan Aparatur PTUN Surabaya ikut serta dalam acara Webinar Tri Dasawarsa Peratun. Kendati hanya beberapa hakim yang dapat mengikuti zoom meeting secara langsung di ruang command center dikarenakan keterbatasan ruangan dan demi menjaga protokol kesehatan, namun seluruh aparatur PTUN Surabaya tetap mengikuti acara webinar tersebut melalui streaming youtube Mahkamah Agung. Webinar yang bertajuk “Kontrol Yudisial Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja” merupakan rangkaian acara perayaan HUT Peratun ke-30 yang jatuh pada 14 Januari 2021 lalu. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 12.35 WIB ini mendatangkan narasumber-narasumber hebat diantaranya Prof. Dr. Zudan A. Fakrullah, S.H.,M.H. (Guru Besar FH UNS), Prof. Dr. Abdul Latief, S.H.,M.H. (Hakim Ad Hoc Tipikor MA), Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H.,M.H. ( Guru Besar FH UNHAS) dan Prof. Dr. Indriyanto S. Adji, S.H.,M.H. (Guru Besar Hukum Pidana).

Dalam sambutannya Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamag Agung RI, Bapak Prof. Dr. H. Supandi, S.H, M.Hum. menyatakan “acara ini merupakan persembahan kami para warga Peratun Indonesia, setiap ulang tahun tidak dengan euphoria, tetapi mempersembahkan pendapat ilmiah yang mendasar dan filosofis tentang perkembangan hukum terbaru terutama Hukum Administrasi Negara”.

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Share:

Baca Juga