Sehubungan dengan belum adanya ketentuan tentang pedoman eksekusi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur penanganan permohonan dan pengawasan eksekusi. Berikut adalah substansi prosedur eksekusi sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024:
- Prosedur Permohonan Eksekusi
- Prosedur Eksekusi Otomatis
- Prosedur Eksekusi Upaya Paksa
- Prosedur Eksekusi Ganti Rugi
- Prosedur Eksekusi Rehabilitasi
- Prosedur Eksekusi Kompensasi
- Prosedur Eksekusi dalam Sengketa TUN Khusus
- Prosedur Pencabutan Eksekusi
- Prosedur Penetapan Putusan Tidak Dapat Dilaksanakan
- Prosedur Pencatatan Penyelesaian Penanganan Eksekusi