Pendahuluan
Peradilan Tata Usaha Negara lahir karena adanya tuntutan terhadap perlindungan kepentingan atau hak setiap warga negara atas kesewenang-wenangan Pejabat dalam menjalankan urusan pemerintahan. Jika merujuk pada peradaban tertua, dimana lembaga yudikatif perancis yang dijadikan pedoman sebagai cikal bakal adanya peradilan Tata Usaha Negara, maka dapat terlihat bahwa perubahan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte terhadap lembaga Conseil du Roi menjadi Conseil d’etat adalah akibat dari adanya kesewenang-wenangan atau kezaliman dari pemerintahan kepada warga negaranya yang pada kala itu berujung terhadap pecahnya revolusi.