Abstrak
Penelitian ini mengkaji pihak yang bertanggungjawab atas kesalahan dalam melakukan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direksi atas nama Perseroan Terbatas dengan membeli barang kepada distributor black market, sehingga akibat dari perbuatan tersebut Perseroan Terbatas mengalami kerugian yang timbul dari sanksi yang telah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan dan kerugian yang mengakibatkan nama baik Perseroan Terbatas juga tercoreng yang dapat mengganggu perjalanan bisnis Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang bertanggungjawab atas kesalahan dalam melakukan tindakan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Direksi atas nama Perseroan Terbatas dengan membeli barang kepada distributor black market adalah Direksi pribadi karena tindakan tersebut dilakukan tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penuh tanggung jawab yang seharusnya ada pada setiap tindakan Direksi khususnya dalam membeli barang pada distributor, maka dengan membeli barang pada distributor black market, Perseroan Terbatas dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa apabila keuntungan dari pembelian barang pada distributor black market masuk pada kas Perseroan Terbatas, maka yang dapat bertanggung jawab adalah Perseroan Terbatas tersebut, namun sebaliknya apabila keuntungan tersebut dinikmati oleh Direksi, maka yang dapat bertanggung jawab atas tindakan tersebut adalah Direksi pribadi.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Penggelapan Pajak, Direksi.
Link Artikel: Lihat/Download File