Pendahuluan
Sengketa kepegawaian merupakan salah satu sengketa pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Utrecht mengatakan, “Sebagian dari pejabat adalah pegawai.” Sehingga jelaslah bagi kita bahwa Hukum Kepegawaian itu termasuk dalam lapangan Hukum Administrasi Negara. Oleh karena itu dapat dirumuskan bahwa Hukum Kepegawaian merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara yang secara khusus mengatur tentang kedudukan, kewajiban dan hak serta pembinaan pegawai1. Apabila terdapat PNS yang melakukan tidak sesuai dengan hukum kepegawaian yang berdampak adanya penjatuhan hukuman terhadap PNS tersebut maka keberatan terhadap penjatuhan hukuman dapat diajukan oleh PNS ke PTUN.