Abstrak
Konsep Penyalagunaan Wewenang sebagaimana terdapat dalam UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menimbulkan dualisme pengertian. Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hokum pidana dan pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi jelas mengalami perbedaan dari segi konsep dan penegakkan hukumnya. Penelitian ini menguraikan mengenai konsep penyalagunaan wewenang dari perspektif hukum administrasi, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual agar dapat dimengerti mengenai pengertian penyalahgunaan wewenang dan akibat hukumnya dalam hukum administrasi, serta hubungannya dengan penegakkan tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Penyalahgunaan Wewenang, Administrasi, Tindak Pidana Korupsi
Link Artikel: Lihat/Download File