17 Mei 2025

Pembekalan SMAP Tahap II: Bawas MA-RI Tekankan Urgensi Penilaian Risiko

Bertempat di ruang sidang cakra, Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengikuti kegiatan “Pembekalan SMAP Tahap II” yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA RI) secara daring.

Kegiatan pembekalan tahap II tersebut diikuti oleh 48 (empat puluh delapan) satuan kerja (satker) dari 4 (empat) lingkungan Badan Peradilan di bawah MA RI yang telah ditunjuk untuk mengikuti program SMAP tahun 2025 dengan kategori dari tahap Pembangunan, Evaluasi, Paripurna, dan Ditangguhkan.

Apriyadi Romian Kardono, S.E., Akt., C.A., M.Ak. selaku Auditor Muda Bawas MA RI menyampaikan materi pelatihan terkait “Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko Penyuapan serta Dokumen Sasaran dan Rencana Kerja SMAP”. Dalam kesempatan tersebut, pemateri menekankan penilaian risiko secara sistematis dan terukur dengan mengidentifikasi potensi yang ada.

Harapannya, adanya kegiatan pembekalan ini dapat menjadi pedoman bagi setiap satker yang telah ditunjuk untuk melaksanakan pembangunan SMAP tahap II sehingga setiap indikator terpenuhi dengan lengkap dan tepat sebelum batas waktu yang telah ditentukan pada 30 Mei 2025 mendatang.

#ptunsurabayawaani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: