Pendahuluan
Tugas negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum bagi rakyat Indonesia secara
langsung membawa konsekuensi bahwa campur tangan negara dalam mengurusi kesejahteraan
rakyat dalam bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, budaya, lingkungan hidup, serta
pertahanan dan keamanan menjadi sesuatu yang tak terhindarkan lagi,1 hal tersebut
sebagaimana tertuang dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan bahwa
“…. untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
…”.
Negara dalam melakukan intervensi terhadap kehidupan masyarakat demi menjamin
terwujudnya kesejahteraan umum harus dilaksanakan melalui prosedur yang benar yang telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal itu dilakukan dalam rangka memberikan
perlindungan hukum kepada warga negara dari tindakan sewenang-wenang yang dapat
dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.