17 Mei 2025

Optimalkan Rencana Kerja Pembangunan SMAP Tahap II, Tim Pembangun Integritas Laksanakan Rapat Koordinasi Pemenuhan Evidence

Bertempat di ruang media center Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Reza Adyatama, SH. selaku koordinator tim pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) tahap II memimpin rapat koordinasi pemenuhan evidence yang diikuti oleh anggota tim.

Agenda rapat diawali dengan pemaparan oleh Ari Susanti, SE, MA. selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan terkait step by step tahapan yang harus dilaksanakan guna pemenuhan evidence pembangunan SMAP tahap II.

Adapun pada tahap II ini, Lembar Kerja Evaluasi (LKE) SMAP berfokus pada 3 (tiga) indikator, antara lain (1) Seluruh tim SMAP Satuan Kerja mengikuti pelatihan penyusunan dokumen penilaian risiko penyuapan, (2) Satuan Kerja telah menyusun dokumen Penilaian Risiko Penyuapan, dan (3) Satuan Kerja telah menyusun dokumen Sasaran dan Rencana Kerja SMAP.

Harapannya, dengan dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi ini Tim Pembangun Integritas dapat memetakan dengan tepat setiap resiko yang ada baik dari layanan perkara maupun layanan non perkara sehingga mempermudah dalam proses pemenuhan evidence.

#ptunsurabayawaani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: