Pengantar
Peradilan sering disebut benteng terakhir penegakan hukum namun benteng tersebut seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi oknum penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat umum. Upaya menerobos benteng keadilan dapat dibagi menjadi dua kriteria yakni pertama, Kehilangan Integritas Hakim karena faktor materi maupun alasan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Independence Of The Judiciary sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kedua, Kehilangan Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan, karena kurangnya kesadaran hukum, pola budaya hukum dan lemahnya sistem protokol persidangan dan keamanan.
Protokol persidangan dan keamanan merupakan sub bagian dari sistem peradilan yang mempengaruhi meningkatnya kepercayaan publik (Public Trust), wibawa dan martabat peradilan. Public Trust dapat diukur melalui statistik jumlah perkara tertentu yang diajukan ke pengadilan dan berdasarkan persepsi masyarakat mengenai peradilan sedangkan wibawa dan martabat peradilan merupakan wujud nyata keadaan dan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[1], wibawa memiliki arti pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi serta dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.
Wibawa peradilan dimulai pada saat seseorang akan memasuki wilayah pengadilan, jadi ketika gedung pengadilan terlihat seperti bangunan tua tidak terurus maka dapat muncul persepsi negatif soal peran pengadilan mewujudkan keadilan. Setelah masuk wilayah pengadilan dan masuk ruang sidang maka perlu adanya protokol persidangan dan keamanan yang baik sebagaimana termuat lengkap dalam Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Keberadaan Perma ini, sejalan dengan maksud Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menegaskan “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court “.
Rumusan penjelasan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut menghendaki adanya pengaturan khusus mengenai kualifikasi dan sanksi bagi Contempt Of Court, selain yang telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut pakar hukum, Contempt of court adalah adanya perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan, kesemuanya berasal dari pengembangan kasus dan doktrin yang meliputi sub judice rule (usaha untuk mempengaruhi hasil dari suatu pemeriksaan peradilan), disobeying a court order (tidak mematuhi perintah pengadilan), scandalizing in court (skandal dalam peradilan) dan misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam peradilan baik melalui sikap atau ucapannya).[2]
Upaya mencegah misbehaving in court akan mempengaruhi perubahan pola budaya hukum di pengadilan, misalnya larangan pengunjung berbicara di ruang persidangan akan mencegah siap acuh pada saat berada di ruang sidang sehingga wibawa peradilan terjaga. Kualifikasikan misbehaving in court diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perma 5 Tahun 2020 “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (18) dan ayat (19) serta Pasal 3 ayat (5), ayat (7), ayat (10), dan ayat (12) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan”. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya.
Link Artikel: Lihat/Download File
Sumber: https://mahkamahagung.go.id/id/artikel