Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Tedi Romyadi, S.H., M.H. mengikuti kegiatan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang diadakan secara langsung dari Gedung Mahkamah Agung RI secara virtual. Agenda tahunan tersebut dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua dan seluruh jajaran Hakim Agung, pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Negara-negara sahabat, Yang Mulia para Duta Besar Negara-negara sahabat, serta beberapa undangan lainnya baik yang hadir secara fisik maupun secara virtual.
Acara yang mengusung tema “Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern” ini dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. M.Syarifuddin, S.H., M.H.. “Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya. Tema yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons, serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.” Ujar beliau dalam pidatonya. Selanjutnya beliau memaparkan penanganan perkara selama 2021. Salah satunya adalah rekor sisa perkara sebanyak 175 perkara dengan produktivitas penyelesaian perkara sebesar 99,1%, dimana hal tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung RI. Beliau juga menyampaikan capaian-capaian Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya dalam bidang teknis yudisial, bidang kesekretariatan, dan lainnya.
Acara kemudian dilanjutkan oleh sambutan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah bekerja keras mengakselerasi pembangunan pengadilan modern, mentransformasi dari sistem peradilan konvensional ke sistem peradilan yang lebih modern untuk mempercepat transformasi hukum di Indonesia. Acara lalu ditutup dengan do’a bersama.