22 April 2025

Ketua PTUN Surabaya Melepas Kembali Mahasiswa Magang dari 2 Perguruan Tinggi

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, H. Husban, S.H., M.H., menghadiri kegiatan penarikan mahasiswa magang dari dua perguruan tinggi, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Tidak sendiri, Ketua PTUN Surabaya didampingi oleh Mariana Ivan Junias, S.H., M.Hum., Hakim PTUN Surabaya sekaligus Pembina Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kegiatan penarikan mahasiswa magang tersebut dilaksanakan di ruang Sidang Candra PTUN Surabaya. Dekan Fakultas Syari’ah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember yang diwakili oleh Dosen Pembimbing Lapangan, H. Rohmad Agus Solihin, S.H.I., M.H.I., menerima kembali lima belas mahasiswa/i yang telah melaksanakan magang selama hampir dua bulan lamanya, yaitu sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023. Selain itu, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum IAIN Ponorogo yang diwakili oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Dr. Achmad Yasin, M.Ag., menerima kembali 22 mahasiswa/I yang telah melaksanakan magang sejak 21 Agustus hingga 13 Oktober 2023.

Pada kesempatan ini, Ketua PTUN Surabaya berharap para mahasiswa/i dapat mengambil pelajaran selama melaksanakan magang di PTUN Surabaya. Beliau juga berpesan agar para mahasiswa rajin belajar dan selalu semangat dalam menyelesaikan kuliah sehingga dapat berkarir di bidang hukum nantinya.

#ptunsurabayawani
#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: