Abstrak
Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut PTUN) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat penerbitan izin oleh pejabat tata usaha negara. Izin, sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara (KTUN), merupakan instrumen administratif yang memberikan hak atau pembebasan kewajiban kepada seseorang atau badan hukum untuk melakukan aktivitas tertentu. Dalam konteks hukum administrasi Indonesia, sengketa terkait penerbitan izin sering kali terjadi, terutama dalam sektor lingkungan dan usaha. Artikel ini akan membahas kewenangan PTUN dalam menangani sengketa penerbitan izin dan landasan hukum yang mendasarinya,