Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sebagai salah satu instansi penyelenggara pelayanan publik secara konsisten melakukan berbagai upaya dan strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu bentuk upaya yang dilakukan yaitu terkait aspek peningkatan fasilitas penunjang. Ketersediaan fasilitas penunjang berupa sarana dan prasarana disadari atau tidak akan semakin mempercepat sekaligus meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik.
Pimpinan beserta seluruh Aparatur PTUN Surabaya berkomitmen tinggi dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu wujud komitmen tersebut, yaitu berinovasi untuk membuat fasilitas penunjang selengkap dan senyaman mungkin untuk para pengguna layanan. Inovasi terkait sarana dan prasarana tersebut, antara lain meliputi:
Fasilitas Ruang Tunggu
Pembaruan tampilan dilakukan pada ruang tunggu untuk pengguna layanan yang terletak di sisi timur gedung PTUN Surabaya. Kini, ruang tunggu tersedia dengan tampilan yang lebih estetik serta dilengkapi visual video yang menampilkan berbagai informasi maupun inovasi layanan.
Fasilitas Charging Station
Perkembangan teknologi di era modern merupakan sesuatu yang tidak terbantahkan. Mobile phone, tablet dan perangkat komunikasi sejenois lainnya sudah menjadi kebutuhan setiap orang saat ini. Problem yang sering kali terjadi adalah ketika para pengguna layanan ingin melakukan komunikasi ternyata daya baterai sedang habis atau low sehingga membutuhkan tempat untuk mengisi daya baterai tersebut. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Ruang tunggu PTUN Surabaya menyediakan charging station sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan.
Fasilitas Coworking Space
Masih dalam satu area dengan ruang tunggu, hadir pula salah satu inovasi berupa coworking space yang dilengkapi dengan 1 (satu) unit perangkat Personal Computer . Seluruh pengguna layanan PTUN Surabaya, baik itu dari pihak berperkara, kalangan akademisi maupun masyarakat umum dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk tetap bekerja sambil menunggu antrian atau dapat juga digunakan untuk melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh pelayanan dari Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Fasilitas Ruang Baca
Ruang baca di PTUN Surabaya hadir dengan berbagai koleksi bacaan, termasuk dari Mahkamah Agung RI. Salah satu tujuan disediakannya fasilitas ruang baca ini yaitu untuk mengedukasi masyarakat agar gemar membaca. Selain itu, masyarakat khususnya para pengguna layanan dapat menambah pengetahuan terkait instansi Mahkamah Agung RI beserta Lembaga Peradilan di Bawahnya. Kehadiran pojok baca di ruang tunggu PTUN Surabaya diharapkan dapat menjadi salah satu daya ungkit untuk mengubah budaya lisan menjadi budaya baca.
Fasilitas Ruang Bermain Anak
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwasanya Negara dan/atau Pemerintah diwajibkan untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Fasilitas ruang bermain anak ini lahir dari sebuah pengamatan bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut hadir ke PTUN Surabaya seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Oleh karena itu, lahirlah suatu inovasi untuk menghadirkan fasilitas ruang bermain anak di ruang tunggu PTUN Surabaya. Harapannya, anak mendapatkan ruang untuk dapat menikmati masa-masa bermain serta ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.
Saksikan video selengkapnya di: Instagram
#ptunsurabayawani
#ptunsurabayagoestowbbm