Latar Belakang
Keberadaan lembaga Peradilan Tata Usaha Negara adalah manifestasi dari teori kedaulatan rakyat untuk mewujudkan perlindungan hak asasi manusia dan kesewenangan penguasa dan absolutism. Nawacita dari adanya peradilan tata usaha negara sendiri ialah mensejajarkan kedudukan secara hukum dari masyarakat yaitu orang perorangan atau badan hukum perdata yang merasa dirugikan atas perbuatan atau tindakan dari pejabat tata usaha negara yang terdiri dari sektor eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang disebut sebagai sengketa TUN.