22 April 2025

E-Sadewa: Transformasi Untuk Tata Kelola Barang Milik Negara yang Lebih Baik

Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perwakilan PTUN Surabaya mengikuti secara virtual kegiatan “Peresmian Transformasi Aplikasi SIPERMARI menjadi e-SADEWA”. Dalam kegiatan tersebut PTUN Surabaya diwakili oleh Bapak Tedi Romyadi, S.H., M.H. selaku Ketua, Bapak Djoko Prijono, S.E. selaku Sekretaris, Ibu Sri Redjeki Tjatur Handayani selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan serta 2 (dua) orang staf pelaksana dari Sub Bagian Umum dan Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan. Acara dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Ibu Rosfiana, S.H.,M.H. pada pukul 10.00 WIB.

Sedikit kilas balik pada tahun 2020, Mahkamah Agung RI meraih penghargaan BMN Award dari Kementerian Keuangan pada kategori “Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan” sehingga inovasi aplikasi e-SADEWA ini sejalan dengan pencapaian tersebut. Aplikasi e-SADEWA (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) merupakan aplikasi versi upgrade dari SIPERMARI (Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung RI) dengan 4 (empat) fungsi utama yaitu: Fungsi Monitoring, Fungsi Pengelolaan, Fungsi Pengadaan dan Fungsi Lapor. Seluruh fungsi tersebut akan mendukung paradigma baru dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yaitu 4T: Tertib Fisik, Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tingkatkan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). Acara kemudian dilanjutkan dengan launching aplikasi e-SADEWA oleh Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H. dan ditutup dengan foto bersama pada pukul 12.00 WIB.

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: