Pendahuluan
Sistem peradilan di Indonesia menganut sistem bifurkasi2 dalam ruang lingkup pemeriksaannya, yaitu pengadilan judex factie dan judex juris. Istilah judex factie merujuk pada pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim menyangkut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, apakah dari fakta- fakta persidangan tersebut terbukti atau tidak suatu perkara. Pengadilan judex factie di Indonesia diasosiasikan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Sementara judex juris merujuk pada pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim menyangkut penerapan hukumnya—tidak memeriksa fakta- fakta, yakni apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum pada judex factie. Pengadilan judex juris dalam konteks Indonesia diasosiasikan pada pengadilan tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Jenis-jenis tingkatan peradilan ini merupakan satu kesatuan sistem penyelesaian perkara yang terintegrasi yang diatur dalam hukum acara dalam masing-masing lingkungan peradilan.