7 Februari 2025

Demi Tertibnya Administrasi WASDAL BMN, Biro Perlengkapan Sosialisasikan Juknis Pelaporan Melalui SIMAN v2

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester II dan Tahunan Tahun 2024.

Operator Teknisi Sarana dan Prasarana selaku operator aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN v2) turut mendampingi dalam kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tersebut.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-136/KN/KN.2/2024 tentang Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2024. 

Dalam kesempatan tersebut, Narasumber dari Biro Perlengkapan MA RI mensosialisasikan petunjuk teknis terkait penyusunan laporan pengawasan dan pengendalian (WASDAL) BMN secara sistematis dan berjenjang melalui aplikasi SIMAN v2. Harapannya, dengan dilaksanakannya kegiatan ini proses penyusunan dapat berjalan dengan tertib serta menghasilkan laporan WASDAL BMN yang akurat dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

#ptunsurabayawaani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: