Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, sebanyak 15 orang Calon Hakim (Cakim) melaksanakan presentasi kegiatan mingguan. Dalam kegiatan ini, para Cakim secara bergiliran memaparkan progres kegiatan mereka pada Minggu 15.
Para Cakim melaksanakan presentasi di hadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya selaku tutor, Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan seluruh mentor, yang diikuti dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang interaktif. Selama satu pekan terakhir, para Cakim melaksanakan berbagai kegiatan magang, antara lain: mengikuti pemeriksaan persiapan, mengikuti persidangan baik secara elektronik maupun konvensional, mengikuti pemeriksaan setempat, membuat tahapan teknik membuat putusan, membuat pertimbangan hukum, serta merumuskan amar putusan.
Setelah para Cakim menyampaikan paparan, dilakukan diskusi bersama dengan salah satu topik pembahasan adalah tindakan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) merupakan objek gugatan Tata Usaha Negara. Tutor dan para Mentor menekankan bahwa Lelang yang dilakukan oleh KPKLN berawal dari adanya suatu perjanjian antara para pihak, hal tersebut menunjukan adanya opplosing.
Berdasarkan Rumusan Hukum Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2012 (Sema Nomor 07 Tahun 2012) menyebutkan bahwa untuk memastikan suatu KTUN dianggap melebur dalam perbuatan hukum perdata (opplosing) adalah apabila secara faktual KTUN yang disengketakan dan diminta diuji keabsahannya ternyata:
(1) jangkauan akhir dari KTUN diterbitkan (tujuannya) dimaksudkan untuk melahirkan suatu perbuatan hukum perdata, (2) apabila Tergugat dalam menerbitkan KTUN objek sengketa akan menjadi subjek atau pihak dalam perikatan perdata sebagai kelanjutan KTUN objek sengketa tersebut, dan (3) KTUN yang berkaitan dengan ijin cerai tidak digolongkan sebagai KTUN yang melebur dalam perbuatan hukum perdatanya (ic.perceraian), karena ijin cerai merupakan ketentuan hukum publik (hukum administrasi) sebagai syarat bagi PNS yang akan melakukan perceraian. Dengan demikian ijin cerai merupakan lex spesialis dan dikecualikan dari penerapan teori melebur.
#ptunsurabayawaani
#ptunsurabayagoestowbbm