17 Mei 2025

Bedah Artikel Bersama Cakim, Wakil Ketua Diskusi Terkait Substansi Hukum

Wakil Ketua PTUN Surabaya, Sutiyono, SH, MH. bersama perwakilan peserta Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu (PPCHT) di Lingkungan Peratun Angkatan IV Gelombang I Tahun 2024 mengadakan diskusi terkait substansi hukum dari artikel yang telah disusun.

Kegiatan diskusi dalam bentuk bedah artikel yang telah disusun oleh masing-masing perwakilan cakim tersebut salah satunya bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman dan kompetensi yudisial para cakim sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah atas artikel yang ditulis. Diskusi berlangsung secara terbuka dan interaktif. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua tidak hanya memberikan pertanyaan, tetapi juga memberikan penjelasan dan penguatan terhadap jawaban para cakim, khususnya terkait aspek substansi hukum dalam artikel yang dibahas.

Melalui diskusi semacam ini, diharapkan para cakim yang sedang menjalani magang di PTUN Surabaya dapat semakin meningkatkan kompetensi yudisial serta pemahaman mereka terhadap hukum acara dan sistem peradilan tata usaha negara. Dengan demikian, mereka akan lebih siap dan matang dalam menjalankan peran sebagai hakim yang profesional dan berintegritas di masa mendatang.

#ptunsurabayawaani

#ptunsurabayagoestowbbm

Pedoman Gugatan

Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dapat di akses disini

Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyediakan format / contoh – contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban.

Informasi Cepat

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut:

Untuk informasi lebih lanjut, silakan melalui tautan berikut: