Pendahuluan
Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”), tujuan Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) kembali ditegaskan pada penjelasan umumnya. Sejalan dengan hal tersebut, maka lebih lanjut dijelaskan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia harus berdasarkan atas prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, segala bentuk Keputusan dan/atau Tindakan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan hukum yang merupakan refleksi dari Pancasila sebagai ideologi negara.