Skip to content
You are here: Home Info Perkara Biaya Perkara
Biaya Perkara PDF Print E-mail
Wednesday, 04 March 2009 16:59

Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Terhitung sejak tanggal 11 Juli 2008 ketentuan pembayaran biaya perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya adalah sebagai berikut :

Disetorkan ke    : BRI Unit Bungurasih Sidoarjo

No. Rekening     : 3172-01-013680-53-4

Atas nama         : Panitera/Sekretaris di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya

Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : W3-TUN1/138/K.Per.04.6/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara yang Dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Uang Muka Biaya Perkara Tingkat Pertama
Rp. 350.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya: 
Pendaftaran Gugatan ( PP No. 53 Tahun 2008 ) 
Rp.    30.000,-
Redaksi Putusan
Rp.      5.000,-
Meterai

Rp.      6.000,-

Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Kepada Para Pihak  Rp.  150.000,-
( ±10 kali @ Rp. 15.000,-) 
Pemberkasan
Rp.    80.000,-
Lain-lain
Rp.    79.000,-
  • Sisa uang muka biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat, apabila ada kekurangan uang muka biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.

 

Uang Muka Biaya Perkara Banding (kalau hanya 2 pihak) Rp. 750.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya: 
Pendaftaran BandingRp.    50.000,-
Biaya Banding Dikirim ke Pengadilan Tinggi TUNRp.  250.000,-
Pemberitahuan Kepada Para Pihak ( ± 18 kali @ Rp. 15.000,- ) Rp.  270.000,-
Pemberkasan Rp.    60.000,-
Pengiriman Berkas 
Rp.    20.000,-
Lain-lain
Rp.  100.000,-
  • Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
  • Sisa uang muka biaya banding dikembalikan kepada pemohon banding, apabila ada kekurangan uang muka biaya banding, dimintakan kepada pemohon banding.

 

Uang Muka Biaya Perkara Kasasi (kalau hanya 2 pihak) Rp. 1.100.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya: 
Pendaftaran Kasasi  Rp.    50.000,-
Biaya Kasasi Dikirim ke Mahkamah Agung RI     
Rp.  500.000,-
Pemberitahuan Kepada Para Pihak ( ± 18 kali @ Rp. 15.000,- ) Rp.  270.000,-
Pemberkasan Rp.    60.000,-
Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung RI
Rp.  100.000,-
Lain-lain
Rp.  120.000,-

  • Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.

  • Sisa uang muka biaya kasasi dikembalikan kepada pemohon kasasi, apabila ada kekurangan uang muka biaya kasasi, dimintakan kepada pemohon kasasi.

Uang Muka Biaya Perkara Peninjauan Kembali Rp. 3.300.000,-
(kalau hanya 2 pihak) 
 
Perkiraan Penggunaan Biaya: 
Pendaftaran PKRp.    200.000,-
Biaya PK Dikirim ke Mahkamah Agung RI     
Rp. 2.500.000,-
Pemberitahuan Kepada Para Pihak ( ± 16 kali @ Rp. 15.000,- ) Rp.    240.000,-
Pemberkasan Rp.      60.000,-
Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung RI
Rp.    100.000,-
Lain-lain
Rp.    200.000,-
  • Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka biaya Peninjauan Kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
  • Sisa uang muka biaya Peninjauan Kembali dikembalikan kepada pemohon Peninjauan Kembali, apabila ada kekurangan uang muka biaya Peninjauan Kembali, dimintakan kepada pemohon Peninjauan Kembali.

 

Biaya Pemeriksaan Setempat

Besarnya  biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya diluar kantor

Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dibagi menjadi 4 (empat) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :

1. Wilayah-I   terdiri dari :

Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo

sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)

2. Wilayah-II terdiri dari : 

Kabupaten Gresik, Kota/Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kota/Kabupaten Kediri, Kota/ Kabupaten Pasuruan, Kota/ Kabupaten Probolinggo, Kota/ Kabupaten Malang, Kota Batu,  Kabupaten Bangkalan

sebesar Rp. 3.000.000,- (t iga juta rupiah)

3. Wilayah-III   terdiri dari :

Kota/ Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sampang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Bojonegoro

sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)

4. Wilayah-IV    terdiri dari : 

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Pulau Bawean, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Trenggalek

sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

 

Biaya Permohonan Eksekusi                                                          Rp.    200.000,-

  • Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi, apabila ada  kekurangan biaya permohonan eksekusi, dimintakan kepada pemohon eksekusi.

 

Gugatan Secara Cuma-Cuma

  • Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan pasal 60 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara

 

 CATATAN

Pendaftaran gugatan, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali dipungut biaya untuk disetor ke kas negara berdasarkan PP No. 53 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.

Last Updated ( Friday, 15 January 2010 13:19 )