|
Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Terhitung sejak tanggal 11 Juli 2008 ketentuan pembayaran biaya perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya adalah sebagai berikut : Disetorkan ke : BRI Unit Bungurasih Sidoarjo No. Rekening : 3172-01-013680-53-4 Atas nama : Panitera/Sekretaris di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : W3-TUN1/138/K.Per.04.6/I/2010 tanggal 04 Januari 2010 tentang Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara yang Dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Uang Muka Biaya Perkara Tingkat Pertama
| Rp. 350.000,-
| | Perkiraan Penggunaan Biaya: | | Pendaftaran Gugatan ( PP No. 53 Tahun 2008 )
| Rp. 30.000,-
| Redaksi Putusan
| Rp. 5.000,-
| Meterai
| Rp. 6.000,- | | Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Kepada Para Pihak | Rp. 150.000,-
| | ( ±10 kali @ Rp. 15.000,-) | | Pemberkasan
| Rp. 80.000,-
| Lain-lain
| Rp. 79.000,-
|
- Sisa uang muka biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat, apabila ada kekurangan uang muka biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.
| Uang Muka Biaya Perkara Banding (kalau hanya 2 pihak) | Rp. 750.000,- | | Perkiraan Penggunaan Biaya: | | | Pendaftaran Banding | Rp. 50.000,- | | Biaya Banding Dikirim ke Pengadilan Tinggi TUN | Rp. 250.000,- | | Pemberitahuan Kepada Para Pihak ( ± 18 kali @ Rp. 15.000,- ) | Rp. 270.000,-
| | Pemberkasan | Rp. 60.000,- | Pengiriman Berkas
| Rp. 20.000,-
| Lain-lain
| Rp. 100.000,- |
- Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
- Sisa uang muka biaya banding dikembalikan kepada pemohon banding, apabila ada kekurangan uang muka biaya banding, dimintakan kepada pemohon banding.
| Uang Muka Biaya Perkara Kasasi (kalau hanya 2 pihak) | Rp. 1.100.000,- | | Perkiraan Penggunaan Biaya: | | | Pendaftaran Kasasi | Rp. 50.000,- | Biaya Kasasi Dikirim ke Mahkamah Agung RI
| Rp. 500.000,- | | Pemberitahuan Kepada Para Pihak ( ± 18 kali @ Rp. 15.000,- ) | Rp. 270.000,-
| | Pemberkasan | Rp. 60.000,- | Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung RI
| Rp. 100.000,- | Lain-lain
| Rp. 120.000,- |
- Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
- Sisa uang muka biaya kasasi dikembalikan kepada pemohon kasasi, apabila ada kekurangan uang muka biaya kasasi, dimintakan kepada pemohon kasasi.
| Uang Muka Biaya Perkara Peninjauan Kembali | Rp. 3.300.000,- | (kalau hanya 2 pihak)
| | | Perkiraan Penggunaan Biaya: | | | Pendaftaran PK | Rp. 200.000,- | Biaya PK Dikirim ke Mahkamah Agung RI
| Rp. 2.500.000,- | | Pemberitahuan Kepada Para Pihak ( ± 16 kali @ Rp. 15.000,- ) | Rp. 240.000,- | | Pemberkasan | Rp. 60.000,- | Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung RI
| Rp. 100.000,- | Lain-lain
| Rp. 200.000,- |
- Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka biaya Peninjauan Kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
- Sisa uang muka biaya Peninjauan Kembali dikembalikan kepada pemohon Peninjauan Kembali, apabila ada kekurangan uang muka biaya Peninjauan Kembali, dimintakan kepada pemohon Peninjauan Kembali.
Biaya Pemeriksaan Setempat Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dibagi menjadi 4 (empat) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut : 1. Wilayah-I terdiri dari : Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) 2. Wilayah-II terdiri dari : Kabupaten Gresik, Kota/Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Nganjuk, Kota/Kabupaten Kediri, Kota/ Kabupaten Pasuruan, Kota/ Kabupaten Probolinggo, Kota/ Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Bangkalan sebesar Rp. 3.000.000,- (t iga juta rupiah) 3. Wilayah-III terdiri dari : Kota/ Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sampang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) 4. Wilayah-IV terdiri dari : Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Pulau Bawean, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Trenggalek sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Biaya Permohonan Eksekusi Rp. 200.000,- - Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi, apabila ada kekurangan biaya permohonan eksekusi, dimintakan kepada pemohon eksekusi.
Gugatan Secara Cuma-Cuma - Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan pasal 60 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 Tahun 2004 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
CATATAN Pendaftaran gugatan, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali dipungut biaya untuk disetor ke kas negara berdasarkan PP No. 53 Tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
|