|
MEMATUHI PUTUSAN HAKIM YANG BAIK Oleh : Tri Cahya Indra Permana, SH.MH Salah satu unsur penting didalam penegakan hukum adalah budaya hukum yang baik dari masyarakat dan para penegak hukum, dan contoh dari budaya hukum yang baik adalah mematuhi putusan hakim yang baik. Almarhum Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH pernah mengatakan bahwa fundamental hukum tidak terletak pada bahan hukum, sistem hukum, berpikir hukum dan lain sebagainya melainkan pada perilaku manusia. Fundamental hukum terletak pada cara hidup kita dengan berperilaku yang baik. Hidup baik adalah dasar hukum yang baik, begitu ujar beliau. Banyak sekali dampak-dampak negatif dari budaya hukum yang buruk, termasuk apabila kita tidak mematuhi putusan hakim yang sudah baik dengan alasan apapun yang terkadang hanya sekedar untuk mengulur-ulur pelaksanaan putusan ataupun agar tetap mendapatkan fee dari klien yang berakibat menumpuknya perkara di Mahkamah Agung. Saat ini kita sedang dihadapkan pada perdebatan akan persoalan berapa jumlah pimpinan KPK yang harus diajukan pemerintah kepada DPR, apakah 10 orang untuk dipilih menjadi 5 orang pimpinan KPK sebagaimana keinginan sebagian Anggota DPR ataukah 8 orang untuk dipilih menjadi 4 orang pimpinan KPK sebagaimana yang telah diajukan oleh pemerintah saat ini. Persoalan tersebut muncul karena beberapa Anggota DPR menganggap masa jabatan Dr. Busyro Muqoddas, SH hanyalah satu tahun sebagaimana sisa masa jabatan mantan ketua KPK Antasari Azhar, sehingga perlu dipilih 5 pimpinan KPK. Hal tersebut sesungguhnya tidak perlu untuk diperdebatkan lagi apabila kita mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan masa jabatan Dr. Busyro Muqoddas, SH selama 4 tahun. Mengapa kita sangat perlu untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait masa jabatan Dr. Busyro Muqoddas, SH tersebut ? Pertama, putusan lembaga peradilan termasuk Mahkamah Konstitusi adalah sebuah hukum yang harus dipatuhi. Sebaliknya tidak mematuhi putusan lembaga peradilan berarti sama dengan perbuatan melanggar hukum dan setiap perbuatan melanggar hukum seharusnya ada sanksi hukumnya. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tidak dimungkinkan adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi selalu didasarkan pada bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan serta didasarkan pada keyakinan Hakim. Didalam sejarah bangsa ini, banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang dapat mencerahkan kehidupan bangsa dan belum pernah ada Hakim Konstitusi yang terbukti menjatuhkan putusan atas dasar praktek suap-menyuap. Bahkan mungkin saat ini Mahkamah Konstitusi adalah lembaga hukum yang paling kredibel mengalahkan lembaga hukum yang lain, sehingga oleh karena rasanya tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Justru sebaliknya apabila kita tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi bangsa ini, karena masyarakat akan menganggap percuma saja mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi jika putusannya tidak akan dipatuhi. Kisah budaya mematuhi putusan hakim telah dicontohkan oleh seorang sahabat yang sekaligus menantu Nabi Muhammad S.A.W yaitu Ali Bin Abu Thalib R.A. yang pada saat itu berkedudukan sebagai Amirul Mukminin (saat ini setara dengan Presiden) manakala kehilangan jubah besi yang digunakannya untuk berperang karena terjatuh dari kudanya dimalam hari tanpa disadarinya dan kemudian ditemukan oleh seorang yahudi. Ketika Baginda Ali mengetahui bahwa jubah besinya dikuasai oleh seorang yahudi, maka ia mengajukan tuntutan dimuka persidangan untuk menuntut haknya tersebut. Alhasil setelah melalui proses persidangan, karena Baginda Ali tidak dapat membuktikan kepemilikannya tersebut, maka Hakim memutuskan untuk menolak gugatan Baginda Ali. Terlepas bagaimana kemudian dikisahkan sang yahudi tersebut masuk islam akibat sikap Baginda Ali terhadap putusan tersebut, pertanyaannya adalah, apakah putusan Hakim tersebut adil bagi para pihak yang bersengketa ? jawabannya tentu sangat relatif karena banyak faktor yang berpengaruh dalam menjawab adil tidaknya suatu putusan hakim, tetapi atas dasar keimanan maka kita harus mengatakan putusan tersebut adil menurut hukum. Meskipun secara hakiki, mungkin saja putusan tersebut dianggap tidak adil bagi Baginda Ali karena hakim hanya memperhatikan bukti-bukti yang formal saja, tetapi bisa juga dianggap adil karena telah memenangkan seorang yahudi yang rakyat jelata daripada memenangkan Baginda Ali yang notabene seorang Presiden dan sekaligus panglima perang. Lalu pelajaran apa yang bisa diambil dari perilaku Baginda Ali, sang yahudi dan Hakim yang memutus perkaranya. Pelajaran dari Baginda Ali yang pertama, Baginda Ali meskipun seorang Presiden dan panglima perang, tidak menggunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang untuk memperoleh haknya kembali meskipun secara substansi jubah besi tersebut memang miliknya namun beliau memilih untuk menempuh jalur hukum yang tersedia yaitu menuntut sang yahudi tersebut dimuka pengadilan. Kedua, manakala Baginda Ali dinyatakan kalah oleh Pengadilan, maka ia dengan lapang dada menerima putusan tersebut tanpa mengeluh apalagi mengumpat karena ia menyadari betul bahwa ia tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya namun baginya yang tepenting bukanlah kemenangan di persidangan tetapi keadilan yang sesungguhnya masih dapat diperolehnya di akhirat kelak. Prinsip ini secara universal diterima bahwa siapa yang mendalilkan maka harus membuktikan karena bukti-bukti tersebut berguna untuk Hakim dalam menjatuhkan putusannya berdasarkan keyakinannya. Dalam hukum positip kita juga diatur didalam pasal 1856 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain atau menunjukkan pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut”. Bagi Hakim yang memutus perkara tersebut, saya meyakini bahwa didalam hati kecilnya ia mengatakan bahwa jubah besi yang hanya dapat digunakan untuk berperang pastilah milik Baginda Ali, karena yang menjadi panglima perang adalah Baginda Ali. Sedangkan si yahudi itu, selain tidak pernah berperang juga barangkali tidak pantas menggunakan jubah besi tersebut. Tetapi apa boleh buat, bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan tidak dapat menguatkan dalil-dalil Baginda Ali, maka ditolaklah gugatan tersebut. Bagi sang yahudi, ia pastilah menyadari bahwa bukti-bukti yang diajukannya adalah palsu, ia juga menyadari dalam hati kecilnya bahwa jubah besi yang dikuasainya sesungguhnya adalah milik Baginda Ali. Namun yang menyebabkan ia terharu kemudian bukan karena ia mampu mengelabui proses persidangan, namun karena Hakim tidak mengabaikan dalil-dalil sanggahannya sehingga memenangkannya serta sikap Baginda Ali yang secara ikhlas menerima putusan hakim tersebut. Dalam konteks kekinian, sulit rasanya menemukan proses hukum yang dijalankan semata-mata karena mencari ridho illahi. Keraguan terhadap integritas dan profesionalitas Hakim menyebabkan sejak awal, para pihak yang berperkara tidak berorientasi mencari keadilan tetapi mencari kemenangan. Sehingga apapun yang diputuskan oleh hakim selalu menimbulkan kontroversi termasuk putusan mengenai masa jabatan Dr. Busyro Muqoddas, SH. Semuanya akan kita kembalikan kepada Anggota DPR yang berwenang memutuskan pimpinan KPK yang kita yakini adalah yang terbaik dari calon-calon yang ada. Sebaliknya bagi Yth. Bapak Busyro Muqqodas, barangkali keraguan sebagian anggota DPR dapat dijadikan sebagai cambuk untuk lebih memenuhi harapan masyarakat, wallahua’lam bishowab.
|