Skip to content
You are here: Home Artikel Artikel PNBP
Artikel PNBP PDF Print E-mail
Tuesday, 05 October 2010 11:11

PENERAPAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

PADA LEMBAGA PERADILAN DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG R.I.

Oleh : Nursyam B. Sudharsono, S.H.

( Panitera PTUN Surabaya )

 

Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan bagian tak terpisahkan dengan hukum Keuangan Negara.

Sebenarnya Hukum Keuangan Negara bersifat makro terhadap pengelolaan keuangan negara, sedangkan hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak bersifat mikro yang tertuju pada Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sekalipun hanya bersifat mikro dari hukum keuangan Negara, tetapi hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak berbeda dengan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia ditinjau dari sumber-sumber hukum yang menopangnya. Hukum tersebut juga memiliki sumber-sumber hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

            Dalam ilmu hukum telah dikenal sumber hukum dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis yang meliputi :

1.      Peraturan perundang-undangan ;

2.      Kebiasaan ;

3.      Traktat ;

4.      Yurisprudensi dan

5.      Doktrin.

Walaupun merupakan bagian dari ilmu hukum, hukum Penerimaan Negara Bukan  Pajak, tidak mengenal hukum yang tidak tertulis.

Norma Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak hanya lahir secara tertulis, baik dari peraturan perundangan, yurisprudensi, maupun doktrinnya. Oleh karena itu tidak ada norma hukum tidak tertulis dibidang Penerimaan Negara Bukan Pajak

RUANG LINGKUP PNBP

Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai bagian dari hukum Keuangan Negara memiliki ruang lingkup sebagai obyek kajiannya. Hal inilah yang membedakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Hukum P ajak, walaupun kedua-duanya bersumber dari pasal 23-A Undang-undang Dasar Negara Kesatuan R.I. Tahun 1945. Sebenarnya yang menjadi ruang lingkup kajian hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Negara yang tidak tergolong sebagai pajak, tetapi pungutan yang dilakukan oleh Negara dan bersifat memaksa.

Berhubung Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan hukum khusus dari hukum Keuangan Negara, maka ruang lingkupnya adalah sebagai berikut :

1.      Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ;

2.      Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak ;

3.      Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak ;

4.      Timbulnya Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berutang ;

5.      Pemeriksaan oleh instansi yang berwenang ;

6.      Keberatan atas penetapan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang ;

7.      Sanksi hukum, baik bersifat administrasi maupun pidana.

Perlunya ruang lingkup itu ditentukan adalah yang tampak secara jelas substansi hukum yang menjadi obyek kajian hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dapat membedakan dengan hukum lainnya yang berada dalam konteks hukum keuangan Negara, seperti hukum Pajak.

Tujuan lainnya adalah untuk memberikan pemahaman secara mendalam bagi instansi pemerintah dalam rangka melakukan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan Negara.

DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut oleh Pemerintah telah diundangkan Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 53 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2008.

Di dalam pasal 1 angka (1) Peraturan Pemerintah nomor : 53 Tahun 2008 tersebut diuraikan bahwa jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berasal dari biaya perkara yang terdiri dari :

1.        Hak Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I. ;

2.        Hak Kepaniteraan Peradilan Umum ;

3.        Hak Kepaniteraan Peradilan Agama ;

4.        Hak Kepaniteraan Peradilan Tata Usaha Negara dan

5.        Hak Kepaniteraan lainnya.

Selanjutnya hal tersebut oleh Mahkamah Agung dipertegas lagi melalui Surat Nomor : 33/WKMA.N.Y./IX/2008, tanggal 26 September 2008 tentang hal-hal sebagai berikut :

1.      Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 53 Tahun 2008, tanggal 23 Juli 2008 diberlakukan terhadap semua permohonan dan gugatan yang diajukan terhitung sejak tanggal 23 Juli 2008.

2.      PNBP dimaksud pada angka satu diatas, wajib dibukukan pada Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara, sebagai pengeluaran. Selanjutnya agar dibukukan dalam buku Hak-hak Kepaniteraan (HHK), uangnya secara fisik disetorkan oleh kasir Meja - I kepada Bendahara Penerimaan selambat-lambatnya setiap 7 (tujuh) hari sekali dengan menutup buku HHK tersebut. Pada kolom keterangan dari Buku HHK, ditulis oleh Bendahara Penerimaan tanggal dan jumlah uang tersebut disetorkan segera oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Negara. Pemungutan PNBP tersebut dari yang bersangkutan, dilakukan oleh kasir bersama-sama dengan ongkos/biaya proses pemeriksaan perkara. PNBP dilaporkan pada laporan bulanan tentang laporan Biaya Perkara.

3.      Selambat-lambatnya setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, Panitera/Sekretaris wajib mengirimkan laporan bulanan yang ditujukan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi  pada MARI mengenai seluruh setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang antara lain berasal dari perkara permohonan atau gugatan, sewa rumah dinas tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi dengan menggunakan format sebagaimana telah disosialisasikan.

Berikutnya Mahkamah Agung R.I. memandang perlu untuk memberikan Petunjuk Pelaksanaan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui surat No : 42/WKMA.N.Y/XI/2008, tanggal 4 November 2008 dengan perincian yang pada intinya sebagai berikut :

1.      Tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diberlakukan terhadap semua permohonan dan gugatan yang diajukan terhitung sejak tanggal 23 Juli 2008, sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peratuan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2008 dan surat Mahkamah Agung R.I. Nomor : 33/WKMA.N.Y/IX/2008 tanggal 26 September 2008 perihal Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2008.

2.      Pada saat menerima pendaftaran perkara, komponen biaya PNBP yang harus dimasukkan dalam penaksiran panjar biaya oleh Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM adalah biaya pendaftaran (Lampiran PP Nomor 53 Tahun 2008 huruf A, B, C dan D) dan hak redaksi (Lampiran PP No. 53 Tahun 2008 huruf E angka 2).

3.      Pemungutan biaya PNBP dari pihak berperkara dilakukan oleh kasir bersamaan dengan ongkos/biaya proses pemeriksaan perkara sebagaimana yang tertuang dalam SKUM yang dibuat oleh Petugas Meja I.

4.      PNBP sebagai mana pada angka 2, dibukukan pada Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara sebagai pengeluaran dengan teknis pengeluaran sebagai berikut :

a.   Pengeluaran biaya pendaftaran dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara dilakukan pada tanggal saat perkara tersebut didaftarkan.

b.   Pengeluaran hak redaksi dalam Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara, sama dengan pengeluaran materai, yaitu pada tanggal saat perkara tersebut diputus.

5.      Biaya PNBP yang telah dikeluarkan dari Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara, kemudian dibukukan kedalam Buku Hak-Hak Kepaniteraan (HHK) yang tanggal pembukuannya sama dengan tanggal pengeluaran pada Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara.

6.      Biaya PNBP diluar biaya pendaftaran dan hak redaksi (Lampiran PP No : 53 Tahun 2008 huruf E), karena bersifat Insidental, tidak termasuk komponen yang dimasukkan oleh Petugas Meja I pada saat penaksiran panjar biaya perkara.

7.      Biaya PNBP sebagai mana pada angka 6, tidak dibukukan di Buku Jurnal dan Buku Induk Keuangan Perkara, akan tetapi dibukukan dalam buku tersendiri.

8.      Buku HHK tersebut merupakan buku pertanggungjawaban Pengadilan atas biaya Kepaniteraan (Griffier Kosten) terhadap Negara yang disetor kepada Bendaharawan Penerimaan untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara. Terhadap Buku HHK ini, BPK berwenang melakukan pemeriksaan.

9.      Selambat-lambatnya setipa 7 (tujuh) hari sekaliKasir menyetorkan biaya PNBP (HHK) kepada Bendaharawan Penerima untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara dengan menutup Buku HHK, dengan teknis sebagai berikut :

a.   Pada kolom keterangan buku HHK dicatat tanggal dan jumlah uang yang disetor oleh Kasir kemudian ditandatangani oleh Bendaharawan Penerima, hal tersebut berlaku sebagai bukti penerimaan HHK / PNBP.

b.   Bendaharawan Penerima harus segera menyetorkan biaya PNBP yang diterimanya dari Kasir ke Kas Negara melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pos setempat dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagai mana terlampir.

10.  Selambat-lambatnya setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya :

a.   Biaya PNBP harus dilaporkan pada laporan bulanan tentang Laporan Biaya Perkara ;

b.   Panitera/Sekretaris wajib mengirimkan Laporan Bulanan kepada Kepala Badan Urusan Administrasi c.q. Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung R.I. bersamaan dengan penyetoran biaya-biaya PNBP lainnya dengan tembusan kepada Keuta Pengadilan Tingkat Banding.

11.  Jenis PNBP non Biaya Pendaftaran dan Hak Redaksi, mekanisme pemungutan dari Pemohon/Penggugat, penyetoran dari Kasir ke Bendaharawan Penerima dan penyetoran ke Kas Negara, sama dengan PNBP jenis pendaftaran dan hak redaksi.

12.  Untuk perkara yang diterima mulai tanggal 23 Juli 2008 atau setelahnya, yang karena suatu hal, belum dipungut biaya PNBP-nya dari pihak berperkara dan perkara tersebut belum diputus, Pengadilan memberitahukan kepada Pemohon/Penggugat melalui surat untuk membayar biaya tersebut. Dalam hal perkara telah diputus dan Pemohon/Penggugat belum membayar PNBP, maka pertanggung jawaban PNBP adalah sebesar biaya Hak-Hak Kepaniteraan sebagaimana ditetapkan oleh Hakim dalam putusan perkara yang bersangkutan.

Demikian tugas-tugas Badan Peradilan berkaitan dengan pemungutan PNBP yang harus dilakukan langsung secepatnya ke Kas Negara.

SANKSI HUKUM

Apabila pejabat pelaksana telah melakukan penagihan dan atau pemungutan, maka pejabat pelaksana Negara wajib menyetor langsung penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara. Kewajiban menyetor ke Kas Negara tidak boleh dilalaikan atau disengaja, karena bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundangan yang dimaksud antara lain : Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mulai diberlakukan tanggal 6 Juni 2010 dan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Jika ditelusuri Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 ternyata sanksi yang dapat dikenakan kepada pejabat pelaksana Negara selaku pegawai negeri yang tidak memenuhi kewajibannya berupa tugas untuk penagihan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang ke Kas Negara adalah hukuman disiplin.

Adapun hukuman disiplin menurut Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2010 adalah :

1.      Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari :

a.     Teguran lisan ;

b.     Teguran tertulis ;

c.     Pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.      Hukuman Displin Sedang terdiri dari :

a.     Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) Tahun ;

b.     Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) Tahun, dan

c.     Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) Tahun.

3.      Hukuman Disiplin Berat terdiri dari :

a.     Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) Tahun ;

b.     Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah ;

c.     Pembebasan dari jabatan ;

d.     Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan

e.     Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Selain sanksi tersebut diatas, dapat pula dikenakan sanksi hukum dalam kategori melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi terhadap pejabat pelaksanaan Negara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

            Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sendiri juga mengatur tentang sanksi pidananya. Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor : 20/1997, merupakan substansi dari azas subsidiaritas yakni sebagai penunjang bagi sanksi administrasi. Berarti ketentuan pidana diharapkan untuk diterapkan atau digunakan tatkala sanksi administrasi tidak efektif untuk mengatasi kerugian pada pendapatan Negara. Sebab karena ketentuan pidana tersebut tidak lebih sebagai instrument hukum yang berada pada lapisan terakhir (alternatif). Sekalipun ketentuan pidana hanya berfungsi sebagai alternative, tetapi dalam situasi tertentu boleh diterapkan secara bersamaan dengan sanksi administrasi untuk mengembalikan pendapatan Negara yang mengalami kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab. Penerapan secara bersamaan tidak dilarang oleh Undang-Undang Nomor : 20/1997. Ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 20/1997 pada hakikatnya mengandung delik materiil dan delik formal. Delik materiil adalah suatu delik yang mencerminkan keterkaitan kausal antara perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Delik materiil yang terdapat dalam pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 20/1997 hanya ditujukan kepada wajib bayar yang menghitung sendiri jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang. Artinya instansi pemerintah yang  ditunjuk oleh Menteri Keuangan tidak boleh diterapkan delik materiil tersebut jika melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

            Delik materiil yang tercakup pada pasal 20 dan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1997 dapat dikelompokkan ke dalam delik Ommissi dan delik Commissi.

            Delik Ommissi adalah delik yang berupa tidak berbuat atau tidak melakukan suatu perbuatan, padahal seharusnya berbuat karena merupakan kewajiban hukum yang melekat padanya. Kemudian Delik Commissi adalah delik yang berupa melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana.

Substansi Delik Ommissi yang terdapat pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 adalah :

1.      Tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang (Pasal 20 huruf a) ;

2.      Tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang (Pasal 21 ayat (1) huruf a) ;

3.      Tidak menyetor jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang (Pasal 21 ayat (1) huruf a) ;

4.      Tidak melapor jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang terutang (Pasal 21 ayat (1) huruf a) ;

5.      Tidak memperlihatkan buku, catatan, atau dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan (Pasala 21 ayat (1) huruf b) ;

6.      Tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan (Pasal 21 ayat (1) huruf b) ;

7.      Tidak menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang (Pasal 21 ayat (1) huruf c).

Kemudian, substansi delik commissi yang terdapat pada ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 20/1997, adalah sebagai berikut :

1.      Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, tetapi isinya tidak benar (Pasal 20 huruf b) ;

2.      Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, tetapi tidak lengkap (Pasal 20 huruf b) ;

3.      Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, tetapi melampirkan keterangan yang tidak  benar (pasal 20 huruf b) ;

4.      Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang, tetapi tidak melampirkan keterangan yang benar (Pasal 20 huruf b) ;

5.      Pada saat pemeriksaan memperlihatkan buku, catatan, atau dokumen lainnya yang palsu seolah-olah benar (Pasal 21 ayat (1) huruf b) ;

6.      Pada saat pemeriksaan memperlihatkan buku, catatan, atau dokumen lainnya yang dipalsukan seolah-olah benar (Pasal 21 ayat (1) huruf b) ;

7.      Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang terutang yang tidak benar (Pasal 21 ayat (1) huruf d) ;

8.      Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang dengan melampirkan keterangan yang tidak benar (Pasal 21 ayat (1) ) ;

9.      Menyampaikan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang dengan tidak melampirkan keterangan yang tidak benar (Pasal 21 ayat (1) huruf d).

Sedangkan Delik Formal ditujukan bukan kepada wajib bayar, melainkan kepada “pihak lain” seperti : Bank, Akuntan Publik, dan Notaris. Pada Delik Formal tidak perlu pembuktian mengenai adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan akibat hukum yang timbul dari pihak lain.

            Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak menganut pengenaan sanksi pidana yang diperlipat bila si pelaku dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 melakukan lagi Tindak Pidana yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pelaku Tindak Pidana ini dapat dikategorikan sebagai “residivis”.

            Demikian tulisan singkat ini dibuat, sebagai bahan referensi untuk para pejabat di lembaga Peradilan yang bertugas untuk memungut serta menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menghindari terjadinya permasalahan di masa mendatang. ***

Last Updated ( Monday, 15 November 2010 08:05 )