| Artikel Pajak |
|
|
|
| Monday, 15 November 2010 07:47 | |
|
EKSISTENSI LEMBAGA PENYANDERAAN (GIJZELING) TERHADAP PENANGGUNG PAJAK DI INDONESIA Oleh : Nursyam B. Sudharsono, SH. (Panitera PTUN Surabaya)
Dalam sistem hukum Indonesia, lembaga penyanderaan atau lembaga paksa badan sudah cukup lama dikenal. Pasal 209 sampai pasal 244 HIR (Herziene Indlandsch Reglement) atau RIB (Reglement Indonesia yang diperbaharui) mengatur mengenai lembaga dimaksud. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa jika tidak ada atau tidak cukup barang untuk memastikan pelaksanaan keputusan, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah untuk melaksanakan surat sita guna menyandera debitur. Dalam hal ini yang disita adalah orangnya dan berkaitan dengan hubungan antara debitur dan kreditur secara hukum perdata. Ketentuan mengenai penyanderaan juga dapat ditemukan dalam pasal 242 sampai pasal 258 RBg (Recht Reglement Buiten Gewesten), yaitu Reglemen Hukum Acara untuk daerah luar Jawa dan Madura. Pasal 243 mengatakan : bahwa lama penyanderaan dapat ditentukan secara berjenjang sesuai dengan besar-kecilnya jumlah yang harus dipenuhi oleh debitur. Dalam RBg juga diatur mengenai persyaratan usia, kondisi, dimana seseorang tersebut tidak dapat disandera, tempat penyanderaan, wewenang penyanderaan, dan sebagainya. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan bahwa penyanderaan dilakukan atas permohonan kreditur.
Secara normatif, penyanderaan dalam bidang perpajakan sudah dikenal paling tidak sejak tahun 1959. Pada tahun tersebut, Pemerintah mengeluarkan UU Nomor : 19 tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. Tujuan dari dibentuknya lembaga penyanderaan pada waktu itu adalah agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak segera melunasi utang pajaknya.
Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor : 49/Prp/1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang dalam pasal 1 Undang-Undang ini mengatur mengenai penyanderaan dalam rangka utang kepala Negara.
Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 2 Tahun 1964 Jo. Nomor : Tahun 1975 yang memerintahkan kepada semua Ketua Pengadilan dan Hakim untuk tidak lagi menggunakan peraturan mengenai gijzeling yang terdapat dalam pasal 209 sampai pasal 224 RIB/HIR serta pasal 242 sampai pasal 258 RBg, karena lembaga paksa badan dianggap bertentangan dengan peri kemanusiaan.
Oleh karena demikian kompleknya permasalahan dibidang perpajakan, sehingga membuat lembaga paksa badan dihidupkan kembali melalui UU Nomor : 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 19 Tahun 2000. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung upaya penegakan hukum dibidang pajak sekaligus mendorong pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak secara adil.
Penerbitan Undang-Undang tersbut kemudian diikuti oleh Mahkamah Agung RI melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 Tahun 2000 yang menetapkan adanya lembaga Paksa Badan. Menurut pendapat Mahkamah Agung RI istilah “gijzeling” sebagai terjemahan kata “sandera” atau “menyandera” dipandang tidak lagi tepat, karena tidak mencakup debitur yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, istilahnya disempurnakan menjadi “paksa badan” atau imprisonment for civil debts.
Untuk melaksanakan Undang-Undang tentang Penagihan dengan Surat Paksa, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, danPemberian Ganti Rugi dalam rangka Penagihan Pajak.
Selain Peraturan Pemerintah tersebut, dikeluarkan juga SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Menteri Keuangan serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor : M-02.UM. 01 Tahun 2003 dan Nomor 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Selanjutnya peraturan tersebut ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/PJ/2003tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang disandera.
SYARAT PENYANDERAAN Dalam rangka melakukan penagihan pajak, tidak semua orang Wajib Pajak bias disandera begitu saja ketika mereka tidak mau dan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Untuk itu diperlukan pengaturan mengenai criteria dan ukuran penyanderaan yang jelas.
Tindakan penyanderaan harus dilakukan oleh fiskus berdasarkan pada prinsip kehati-hatian serta selektif. Hal ini penting mengingat bahwa lembaga penyanderaan mengandung unsur pengekangan orang sebagai Wajib Pajak atau Penanggung Pajak ditempat tertentu dalam rangka gerak dan kebebasan dari yang bersangkutan.
Menurut Pasal 33 Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, seorang Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang akan disandera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Penanggung pajak yang mempunyai hutang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp. 100.000.000,- dan diragukan I’tikad baiknya untuk melunasi hutang pajak; 2. Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah izin tertulis dari Menteri atau Gubernur ; 3. Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan berikutnya ; 4. Surat perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya : a. Identitas Penanggung Pajak ; b. Alasan Penyanderaan ; c. Izin Penyanderaan ; d. Lamanya Penyanderaan ; e. Tempat Penyanderaan. 5. Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan kepada Penanggung Pajak ketika Penanggung Pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti sidang resmi atau sedang mengikuti pemilihan umum ; 6. Besarnya jumlah minimal hutang pajak sebagaimana tersebut diatas dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah ;
Ketentuan dalam Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut kemudian masih ditambah dan dipertegas lagi dengan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor : 137 Tahun 2000. Dalam kedua pasal tersebut dinyatakan bahwa : 1. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi hutang Pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak ; 2. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai hutang Pajak sekurang-kurangnya Rp. 100.000.000,- dan diragukan I’tikad baiknya untuk melunasi hutang pajak. 3. Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat, setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan, untuk penagihan pajak pusat atau Gubernur untuk Penagihan Pajak Daerah.
Penerapan upaya Penyanderaan/Paksa badan harus dilakukan dengan tidak semena-mena. Perlu diingat bahwa pelaksanaan Paksa Badan baru dapat dilakukan ketika proses penagihan telah sampai dengan Surat Paksa, serta berdasarkan perintah dari Pejabat yang berwenang dan izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur. Dengan demikian, pejabat yang berwenang diharapkan telah memperoleh data atau informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan untuk mengajukan Penyanderaan. Penyanderaan harus dilaksanakan dengan sangat selektif, hati-hati, dan sebagai upaya terakhir berkaitan dengan Penagihan.
TATA CARA PENYANDERAAN Pelaksanaan Penyanderaan terhadap seorang wajib Pajak atau Penanggung Pajak harus dilaksanakan dengan mekanisme tertentu sesuai dengan ketentuan. Proses penyanderaan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-218/PJ/2003. Ketentuan tersebut mengatakan bahwa proses paksa badan diawali dengan diajukannya permohonan izin penyanderaan oleh Kepala KPP/KPPBB (Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayangan Pajak Bumi dan Bangunan) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak untuk perhatian Direktur Jenderal Pajak untuk perhatian Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut memuat : 1. Identitas Penanggung Pajak yang akan disandera ; 2. Jumlah hutang pajak yang belum dilunasi, disertai kartu pengawasan tunggakan Pajak Penanggung Pajak yang bersangkutan sampai dengan tanggal usulan penyanderaan , dan upaya hukum yang ditempuh Wajib Pajak ataupun Penanggung Pajak. Upaya hukum tersebut dapat berupa keberatan, banding, gugata, maupun peninjauan kembali ke Mahkamah Agung ; 3. Tindakan Penagihan Pajak, yang meliputi Penagihan Pajak Peronasif dan represif yang telah dilaksanakan oleh KPP/KPPBB dengan melampirkan kategori Surat Paksa dan Berita Acara Penyampaian Surat Paksa. 4. Uraian tentang adanya petunjuk bahwa Penanggung Pajak dirugikan I’tikad baiknya dalam melunasi hutang Pajak.
Setelah menerima izin tertulis dari Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak untuk perhatian Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, segera mengirimkan izin tertulis tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Pajak yang bersangkutan melalui kurir, pos kilat tercatat, atau pos kilat khusus. Segera setelah menerima izin tersebut, Kepala KPP/KPPBB menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.
Kemudian, Juru Sita menyampaikan Surat Peintah Penyanderaan secara langsung kepada Penanggung Pajak dengan disaksikan oleh dua orang warga Negara Indonesia yang telah dewasa, dikenal oleh Juru Sita Pajak, dan dapat dipercaya, yaitu: Kepala Seksi Penagihan, Koordinator Pelaksana Penagihan, atau aparat Desa/Kelurahan. Dalam melaksanakan Penyanderaan, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan aparat Kepolisian atau Kejaksaan. Tindakan ini ditempuh guna memperlancar proses Penyanderaan, serta menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan. Ketika Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, bersembunyi, atau melarikan diri, maka Jurusita Pajak melalui Kepala KPP/KPPBB atau atasannya dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk menghadirkan Penanggung Pajak tersebut.
Proses Penyanderaan yang sesungguhnya baru mulai dilaksanakan ketika Surat Perintah Penyanderaan diterima oleh Penanggung Pajak yang akan disandera. Jika Penanggung Pajak yang bersangkutan menolak untuk menerima Surat Perintah Penyanderaan, maka menurut ketentuan, Jurusita Pajak harus meninggalkan Surat Perintah Penyanderaan tersebut di tempat tinggal atau tempat kerjanya, dan mencatat dalam Berita Acara Penyampaian Surat Perintah Penyanderaan bahwa Penanggung Jawab tidak mau menerima Surat Perintah Penyanderaan tersebut. Selain itu, salinan Surat Perintah Penyanderaan disampaikan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara.
Jurusita Pajak juga membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyanderaan ketika Penanggung Pajak tidak ditempatkan di Rumah Tahanan Negara. Berita Acara tersebut harus ditanda-tangani oleh Jurusita Pajak, Kepala Rumah Tahanan Negara dan Saksi-saksi. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Penyanderaan disampaikan kepada : 1. Kepala Rumah Tahanan Negara ; 2. Penanggung Pajak yang disandera ; 3. Bupati/Walikota dimana Penanggung Pajak yang disandera bertempat tinggal, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor yang dimilikinya.
PENGHENTIAN PENYANDERAAN (GIJZELING) Penyanderaan terhadap penanggung pajak berlangsung selama jangka waktu tertentu. Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepas dari Rumah Tahanan Negara apabila : 1. Hutang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas ; 2. Jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah habis ; 3. Diterbitkannya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; dan 4. Terdapat pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan. Sedangkan surat rekomendasi/surat pemberitahuan Menteri Keuangan kepada Direktur Jendral Pajak yang dapat menyebabkan dilepasnya Penanggung Pajak dari Penyanderaan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa : 1. Penanggung Pajak sudah membayar uang pajaknya sebesar 50% atau lebih dari jumlah pajak/sisa hutang dan sisanya akan dilunasi dengan angsuran ; 2. Penanggung Pajak sanggup melunasi hutang pajak dengan menyerahkan harta kekayaannya yang sama nilainya dengan hutang pajak dan biaya penagihan pajak untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; 3. Penanggung Pajak telah berumur 75 Tahun atau lebih ; dan 4. Untuk kepentingan perekonomian Negara dan kepentingan umum.
PENUTUP Dengan adanya Penyanderaan, dapat dikatakan bahwa Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan penegakan hukum dibidang pajak. Namun demikian, persoalan-persoalan yang berkaitan dengan Penyanderaan tidaklah sedikit, baik yang menyangkut aturan dan sisi teoritisnya, maupun yang menyangkut implementasi penegakan hukumnya.
Persoalan yang mengedepan adalah apakah Penyanderaan itu hanya dapat dilakukan sekali saja?. Hal ini dipertanyakan, karena tidak ada aturan yang jelas mengenai hal ini. Seharusnya, apabila memang Penyanderaan dilakukan sebagai upaya terakhir, khususnya setelah dilakukannya upaya Penagihan baik secara pasif maupun aktif, persuasif maupun represif, maka Penyanderaan hanya bisa dilakukan sekali saja. Namun, jika ternyata ditahun-tahun pajak selanjutnya, Penanggung Pajak tersebut masih melakukan hal yang sama, semestinya kemungkinan melakukan Penyanderaan kembali masih terbuka. Persoalan penting lainnya adalah : tindakan apa yang dapat diambil bila mana masa Penyanderaan habis dan sudah diperpanjang, tetapi Penanggung Pajak yang bersangkutan juga tetap tidak memenuhi kewajiban Pajaknya ? Jika Penyanderaan (GIJZELING) adalah upaya terakhir dalam Penagihan Pajak, berarti tidak ada tindakan lainnya yang mungkin dilakukan setelah upaya Penyanderaan dilaksanakan, kecuali melelang harta si Penanggung Pajak. Meskipun demikian, Penyanderaan tidak berarti menghapuskan kewajiban Penanggung Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Pasal 35 Undang-Undang Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyatakan bahwa penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya hutang pajak atau terhentinya pelaksanaan penagihan pajak. Hal ini berarti dengan pelaksanaan penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak dengan sendirinya menghapus hutang pajak yang harus dibayar oleh Penanggung Pajak. *** |